EFEKTIVITAS TABUNG WAKF (TWI) INDONESIA.
PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN WAKAF
penyataan
Tunduk pada sekolah syariah dan hukum
untuk memenuhi salah satu persyaratan akuisisi
Sarjana Ekonomi Islam (SEI)
Bertemu :
FITRA MIZAN
NIM: 103046128332
Dibawah pengawasan
Fasilitator I Fasilitator II
prof. Ο Δρ. Hj. Huzaemah Tahido, MA Hendra Kholid, MA NIP: 150165267
PERBANKAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAT (EKONOMI ISLAM).
SYARIAH DAN BENTUK HUKUM
UIN SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
1428 jam / 2008
PANITIA PEMERIKSAAN KONFIRMASI
Disertasi berjudul EFEKTIVITAS PIPA WAQAF INDONESIA (TWI) DI
PENGUMPULAN DAN KOMISI WAKAF telah teruji di
Sidang Munaqasyah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 13 Maret 2008. Skripsi ini telah diterima sebagai
salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam (SEI) pada program studi
Muamalat (ekonomi Islam).
Jakarta, Maret 2008
untuk mengkonfirmasi,
Dekan Sekolah Syariah dan Hukum
Prof.Dr.H.Muhammad Amin Suma,SH,
MA, MM
AMANDEMEN. 150 210 422
PANITIA PEMERIKSAAN
1. Ketua : Prof. H. Mohammad Amin Suma, SH, MA, MM
(……………………….)
NIP.150 210 422
2. Sekretaris: Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 318 308
3. Promotor I: prof. dr. Dhr. Huzaemah Tahido, MA
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 165 267
4. Pembimbing II: Hendra Kholid, MA
(……………………….)
5. Examinator I: Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 222 824
6. Examinator II: Jaenal Aripin, M.Ag
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 289 202
LEMBAR PERNYATAAN
Saya dengan ini menyatakan bahwa:
1. Tesis ini adalah hasil tesis asli saya yang diajukan untuk dipatuhi
salah satu syarat untuk memperoleh gelar dari Universitas Islam Negeri
(UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
2. Saya telah menyertakan semua sumber yang saya gunakan untuk menulis ini
sesuai ketentuan yang berlaku di Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Jika dikemudian hari ternyata karya ini bukan karya asli saya
atau hasil hujatan dari hasil karya orang lain, maka saya siap
mendapat sanksi yang berlaku di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif
Hidayatullah Jakarta.
Djakarta, december 2007
Fitra Mizan
PANITIA PEMERIKSAAN KONFIRMASI
Disertasi berjudul EFEKTIVITAS PIPA WAQAF INDONESIA (TWI) DI
PENGUMPULAN DAN KOMISI WAKAF telah teruji di
Sidang Munaqasyah Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 13 Maret 2008. Skripsi ini telah diterima sebagai
salah satu syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Islam (SEI) pada program studi
Muamalat (ekonomi Islam).
Jakarta, Maret 2008
untuk mengkonfirmasi,
Dekan Sekolah Syariah dan Hukum
Prof.Dr.H.Muhammad Amin Suma,SH,
MA, MM NIP. 150 210 422
PANITIA PEMERIKSAAN
7. Sayangnya: prof. dr. H.Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM
(……………………….)
NIP.150 210 422
8. Sekretaris: Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 318 308
9. Promotor I: prof.dr. Dhr. Huzaemah Tahido, MA
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 165 267
10. Pembimbing II : Hendra Kholid, MA
(……………………….)
11. Examinator I: prof. dr. H. Fathurrahman Djamil, MA
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 222 824
12. Examinator II: Jaenal Aripin, M.Ag
(……………………….)
AMANDEMEN. 150 289 202
������������������������������������������������������ ������������������������ ����������������������������� ������������������������������������������������ ���� �����
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt yang telah hadir
pemberian taufik dan inayah. Untuk kekuatan dan kepuasan penulis
dapat menyelesaikan tesis ini.
Selama penyusunan skripsi ini, dan selama penulis menempuh pendidikan di kurikulum
Konsentrasi Perbankan Syariah Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, penulis banyak mendapat bantuan dan masukan motivasi
berbagai pihak. Jadi biarkan penulis memberikan pidato
terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada:
1. Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA, MM, selaku Dekan Fakultas
Syariah dan hukum UIN Jakarta.
2. Ibu Evis Amalia, M.Ag, dan Bapak Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag as
Ketua Program Studi dan Sekretaris Prodi Konsentrasi Muamalat
Perbankan syariah yang selalu memberikan bimbingan, motivasi
penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
3. Dr.Hj. Huzaemah Tahido, MA, dan Bapak Hendra Kholid, MA sebagai
mentoring professor yang telah memberikan waktunya dan menyumbangkan ilmunya
selama penulis mengerjakan skripsi ini. Suatu kehormatan untuk
penulis dapat didampingi oleh Ny. dan mr.
4. Bapak Herman Budianto selaku direktur beserta seluruh karyawan Tube
Wakaf Indonesia (TWI) yang banyak membantu dengan memberikan segalanya
informasi yang penulis butuhkan dalam penulisan skripsi ini.
5. Perpustakaan Pusat dan Fakultas Hukum dan Perpustakaan Syariah
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta yang turut memberikan bantuan
berupa bahan acuan dalam penulisan disertasi.
6. Bapak dan Ibu guru yang penulis hormati, yang telah memberikan tenaga
dan pemikirannya tentang melatih penulis untuk menjadi manusia suatu hari nanti
bermanfaat di dunia dan akhirat, semoga doa dan ajarannya membimbingnya
penulis untuk memulai hidup baru yang lebih baik.
7. Pegawai dan tenaga kependidikan Fakultas Syari'ah dan Hukum yang memiliki
memberikan tenaga dan pelayanan terbaik kepada penulis..
8. Tesis ini secara khusus dipersembahkan untuk ibunda Khalifah tercinta
dan ayah dari A.DT. Rajo Nan Sati, yang selalu peduli dan menyemangatimu
serta membimbing dengan tulus dan sungguh-sungguh untuk mendoakan penulis setiap saat.
9. Uda Arfan, Azmi, Alfi, Dayat, mamak, Tek yul en de hele familie die
Saya suka penulis yang selalu berdoa dan memotivasi untuk belajar
auteur.
10. Sahabat RD (Kak Tony, Paman Un, Romi, Fuad, Joko, Pemil, Erik dan
Darryl yang selalu menemani penulis dalam suka dan duka, teman-teman
Perbankan Syariah kelas D, Sahabat Nasyid MOZAIQ, FORDIKA,
Teman-teman Alumni MAKN Payakumbuh dan semua teman-teman yang bukan
dapat menyebutkan nama penulis satu per satu. Terima kasih untuk semua doanya.
Perjuangan kita masih panjang, jangan pernah menyerah untuk berprestasi
semua mimpi kita
Akhirnya, kesempurnaan hanya milik Allah SWT dan kita berharap
Segala sesuatu yang telah penulis lakukan adalah diridhoi Allah SWT, semoga skripsi ini berhasil
murah. Amin.
Jakarta: Hawall Rabiul
Berbaris
14285
200813
Auteur
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................... .. ..... ............................................... .. ..... ..I
DAFTAR ISI ............................................... .. ................................................. .... ..iv
DAFTAR TABEL ............................................... ............................................................... .. ... viii
BAB I PENDAHULUAN
A.Riwayat masalah ............................................... ......... ..... ....... ... ................. 1
B. Batasan dan Rumusan Masalah ............................................... ... ..... .. .. ... 5
C. Tujuan dan kegunaan penelitian ............................................... .... ....... .... 5
D. Variabel Penelitian .............................................. ................................... 6
E. Indikator dan variabel operasional ............................................... ... ...... .. 7
F.Kasus ............................................... .... .................................... 8
G. Penelusuran literatur ............................................... ................................... 9
H. Kotak berpikir ............................................... . ... .. ................. 10
I. Metodologi penelitian .............................................. ................................. 13
I. Sistematika Kitab Suci ............................................... ..... ...... ...................... 17
BAB II : TINJAUAN EFEKTIFITAS DAN WAKAF
A. Efisiensi
1. Definisi efektivitas ............................................... ..... ..... ...... ... ............... 19
2. Tolok Ukur Kinerja ............................................... . ... ...... .......... 21
B. Konsep Vakf
1. Pengertian Wakaf. ............................................................... .............. 23
2. Dasar Hukum Wakaf ............................................... ... ........................ 29
3. Syarat dan rukun wakaf ............................................... ..... ...... ...... ...... .......... 33
4. Sumbangan dari segala jenis. ............................................................... ... 37
5. Penggunaan Wakaf dalam kehidupan. .............................. 38
C. Contoh baru Wakaf: Wakaf Tunai
1. Pengertian Wakaf Uang. ............................................................... .... 40
2. Manfaat Wakaf Uang. ............................................................... .... 43
3. Tinjauan Operasi Wakaf Tunai. ............... 45
BAB III GAMBARAN UMUM PIPA WAKAF INDONESIA (TWI)
A. Latar Belakang Berdirinya Pipa Wakaf Indonesia (TWI) ...... 47
B. Visi dan Misi Tabungan Wakaf Indonesia (TWI) ............... 49
C. Maksud, Tujuan dan Sasaran Tabungan Wakaf Indonesia (TWI). . 49
D. Bentuk dan Badan Hukum Indonesia Wakaf Sparen (TWI)...... 51
E. Struktur Organisasi Wakaf Spaar Indonesia (TWI)................................. 52
F. Pijpproducten Wakaf Indonesia (TWI). .............................. 52
BAB IV ANALISIS EFEKTIVITAS PIPA WAKAF INDONESIA
TENTANG KOLEKSI DAN PEKERJAAN
Wakaf
A. Analisis tabungan wakaf Indonesia dalam penggalangan dana
donasi ............................................... ... . ................................... 62
B.Analisis Data .............................................. .................................................. ... 68
C. Kontrol berkas ............................................... .. ................. 99
D. Analisis penghematan dana Indonesia dalam penggunaan dana
donasi ............................................... ... . ................................... 104
BAB V: PENUTUP
Sebuah kesimpulan............................................... . ... ...... .................................... 108
Saran. .............................................. .. ................................... 109
DAFTAR PUSTAKA ............................................... . . . .............................................. 110
LAMPIRAN
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 Efektivitas dan efisiensi dalam manajemen
Tabel 1.2 Tolok ukur efisiensi
Tabel 1.3 Harta Benda Wakaf Tunai Indonesia
Tabel 1.4 Mengoptimalkan kapabilitas pegawai baik internal maupun eksternal
Tabel 1.5 Pengembangan organisasi berdasarkan sistem operasi
kebaikan batin dengan prinsip-prinsip yang dipaksakan.
Tabel 1.6 Pengaturan perusahaan bersifat fleksibel terhadap karyawan.
Tabel 1.7 Program yang dirancang oleh perusahaan berkelanjutan
dan stabil.
Tabel 1.8 Pegawai melakukan pekerjaan secara terus menerus dengan tepat sasaran
untuk tujuan perusahaan
Tabel 1.9 Estimasi kinerja pegawai dan unit kerja untuk satu triwulan atau periode
tahunan.
Tabel 1.10 Evaluasi kinerja pegawai terhadap standar yang telah ditetapkan
ditentukan, bukan berdasarkan pendapat pribadi atasan.
Tabel 1.11 Kondisi lapangan sesuai dengan isi laporan hasil
pemeriksaan SPI.
Tabel 1.12 Jumlah unit kerja yang dimonitor oleh modul SPI sudah benar
dengan rencana kerja tahunan.
Tabel 1.13 Seluruh pegawai dapat mengisi job description dengan benar dan
Ke kanan.
Tabel 1.14 Identifikasi bidang profesi berdasarkan keahlian yang tersedia
setiap karyawan.
Tabel 1.15 Fasilitas yang lengkap dapat meningkatkan kinerja pegawai.
Tabel 1.16 Lingkungan kerja yang nyaman mendukung kelancaran bekerja
kolega.
Tabel 1.17 Setiap karyawan melakukan tugas yang diberikan kepadanya.
Tabel 1.18 Pekerjaan sebanding dengan waktu yang disediakan.
Tabel 1.19 Biaya yang digunakan pada fungsi sesuai kebutuhan.
Tabel 1.20 Pengeluaran yang dilakukan sesuai dengan program yang telah dibuat
berencana.
Tabel 1.21 Pelaporan pengeluaran menurut waktu yang telah ditentukan.
Tabel 1.22 Alokasi biaya yang tepat.
Tabel 1.23 Biaya yang dikeluarkan dapat mendukung kegiatan yang akan dilakukan
dipegang.
Tabel 1.24 Adanya penegakan disiplin kerja dan integritas pegawai.
Tabel 1.25 Penerapan kode etik yang mengikat seluruh karyawan
melakukan tugas.
Tabel 1.26 Karyawan dapat bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaannya.
Tabel 1.27 Pegawai dapat memberikan hasil kerja yang maksimal.
Tabel 1.28 Karyawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas hasil dari setiap program
yang telah dilakukan.
Tabel 1.29 Seluruh pegawai dapat mengisi job description dengan benar dan
tepat waktu.
Tabel 1.30 Lead time untuk penulisan laporan pemeriksaan yang benar
dengan waktu yang telah ditentukan.
Tabel 1.31 Karyawan melakukan semua tugas dengan baik
dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tabel 1.32 Pegawai dapat melakukan pengisian pada waktu yang telah ditentukan
ditentukan.
Tabel 1.33 Pegawai mampu memenuhi kewajiban kerja tepat waktu
ringkas.
Tabel 1.34 Uji Signifikansi
Tabel 1.35 Uji berpasangan dua sampel Wilcoxon
BAB I
PERKENALAN
A. Latar belakang masalah.
Wakaf merupakan kultus yang cukup dikenal di masyarakat
Indonesia seiring dengan berkembangnya dakwah Islam di Indonesia
Ulama kami juga memperkenalkan ibadah wakaf ini. Ini menurut
banyak masjid bersejarah yang dibangun di atas tanah wakaf
Seperti Masjid Demak, Masjid Agung Semarang.2 Layanan wakaf ini terus meluas
negara Indonesia baik pada masa prakolonial, era kolonial dan
setelah kolonialisme. Berbagai kesepakatan telah dibuat oleh pemerintah mengenai hal ini
mekanisme kultus ini, salah satu aturan yang dibuat adalah PP No. 28 tahun
1977 tentang wakaf real estate. PP ini hanya mengatur tentang wakaf
negara, karena memang dari awal perkembangan wakaf Islam di Indonesia
itu selalu identik dengan tanah, dan tanah itu digunakan untuk kegiatan sosial
keagamaan seperti masjid, kuburan, madrasah dan lain-lain.
Wakaf di Indonesia tertinggal jauh
dibandingkan dengan negara-negara Muslim lainnya seperti Bangladesh, Arab Saudi
yang telah melihat dampak wakaf terhadap perekonomian. Salah satu dari keduanya
1 Tim redaksi, "Masa Depan Wakaf Masyarakat", artikel diakses 16 Februari 2007 oleh
http://www.tabungwakaf.com 2 Wawancara pribadi dengan Herman Budianto. Depok, 30 Desember 2007
penyebab keterlambatan adalah karena pengaturan preseden di masyarakat
bahwa wakaf selalu merupakan harta tetap yang tujuannya selalu untuk kegiatan
sosial keagamaan. Pembekuan pembangunan wakaf kemudian mulai sedikit membaik
pada tahun 2001 Prof. Dr. M.A. Mannan, Ketua SIBL (Social Investment Bank Ltd)
memberikan seminar di Indonesia tentang Wakaf Uang. SIBL ini membawa
contoh baru di antara orang-orang di Bangladesh tentang ide baru
pengelolaan wakaf tunai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat 3. Ternyata
Konsep baru SIBL dapat memberikan pengaruh positif pada mobilisasi
perkembangan wakaf di Indonesia. Dan MUI menyambutnya
ide ini dengan mengeluarkan fatwa bahwa wakaf moneter diperbolehkan (Wakaf al Nuqud)
pada tahun 2002, dan pemerintah semakin memperkuat fatwa MUI ini dengan
bahwa UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.4 Kemudian diperkuat dengan
PP no. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU 41 Tahun 2004.
Menurut data tahun 2003 dari Departemen Agama dan didukung oleh data CSRC (Centr
untuk kajian agama dan penelitian) yang menyumbangkan sumber dayanya di seluruh Indonesia
adalah 362.471 lokasi dengan luas 1.475.198.586 M2.5 dan menurut data terakhir
Kekayaan tanah wakaf di Indonesia mencapai 403.845 situs dengan luas
1.566.672.406 M2.6 sayangnya masih menelan biaya hampir semua aset wakaf
sehingga masih dibutuhkan investor untuk memproduksinya. Salah
3 Tim redaksi, "Masa Depan Wakaf Masyarakat", h. 1 4 Ibid 5 Kementerian Agama RI, Pengembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, (Jakarta: Project
Dirjen Bimbingan Umat Islam Peningkatan Pemberdayaan Wakaf, 2006), h. 34 6 Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta:
Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Dirjen Pimpinan Umat Islam, 2006), h. 82
Salah satu sumber dana investasi yang dapat dioptimalkan adalah dana wakaf tunai
seperti yang dilakukan oleh Prof.M.A Mannan dengan SIBL-nya. Menurut Dr.
Mustofa Edwin, Rektor Pascasarjana Ekonomi Islam UI, kemungkinan wakaf tunai
Indonesia sekitar 3 triliun/tahun,7 jumlah ini memang masih jauh
dibandingkan dengan potensi zakatnya yaitu sekitar 21 triliun menurut data PIRAC.
Namun perbedaan yang sangat penting adalah dana wakaf utama tetap ada
utuh dan semakin menumpuk dari tahun ke tahun. Berbeda dengan dana saku
yang akan habis dalam setahun. Namun angka 3 triliun itu tetap ada
merupakan data perkiraan karena adanya pengumpulan dana wakaf secara tunai
Indonesia masih sangat kecil, contohnya Tabungan Wakaf Indonesia (TWI)
mereka yang terlibat dalam mengumpulkan dan mengelola uang wakaf dapat membelinya sendiri
mengumpulkan dana wakaf sekitar 2 Milyar/tahun.8
Kondisi perekonomian bangsa Indonesia tidak kunjung membaik sejak saat itu
Dihantam krisis mata uang tahun 1998, kita harus berpikir hati-hati
cara bangun dan bergerak. Beberapa upaya telah dilakukan
Namun, pemerintah melakukan segalanya untuk memulihkan kondisi ekonomi negara ini
tidak berdampak signifikan terhadap revitalisasi perekonomian Indonesia.
Sebagai agama yang mengusung konsep rahmatan lil'alamin, Islam telah menempuh perjalanan jauh
sejak lama menawarkan konsep pendanaan pemerintah dan basis ekonomi rakyat
melalui penggunaan sumber dana jizyah, zakat, sedekah dan wakaf. Beberapa
kejayaan prestasi telah ditunjukkan oleh para pemimpin Islam di masa lalu
7 Redactieteam, "Masa Depan Wakaf Masyarakat", hal.1 8 www.tabungwakaf.com
yang benar menerapkan pola penggunaan dana kerakyatan. Muslim
sebagai bagian dari bangsa ini harus mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan
Rakyat Indonesia seluruhnya, agar ajaran itu dapat diwujudkan secara nyata
Nabi bersabda bahwa sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi mereka
kolega.
Sosialisasi kewajiban zakat dan pentingnya peran zakat dan infak di dalamnya
Komunitas Muslim Indonesia akan membantu memberantas kemiskinan hari ini
telah mencapai tingkat yang memuaskan, meskipun belum optimal.
Meskipun wakaf masih sekunder dari sosialisasi dan pengelolaan,
Contoh wakaf di Indonesia yang terbatas pada bangunan tanah saja
Wakaf terasa mahal dan tidak populer. Selain itu pemetaan wakaf untuk
kuburan atau masjid membuat wakaf tidak dianggap sebagai salah satu solusi terbaik
ditawarkan oleh agama hanif ini untuk masalah-masalah umat di bidang sosial,
pendidikan dan ekonomi, serta dalam mengelola sumber daya manusia wakaf
(nazhir wakaf), sebagian besar aset wakaf dikelola oleh tenaga non profesional,
sehingga tidak optimalnya pemanfaatan sumber daya wakaf untuk kemaslahatan umat.
Mewujudkan kekayaan bangsa merupakan tugas seluruh elemen masyarakat
Dengan cara ini kami saling membantu, memperkuat dan berbagi peran dalam masyarakat
menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya kemakmuran ini, dan sekaranglah waktunya
memunculkan peran wakaf sebagai pemelihara dan penggerak perekonomian umat.
Salah satu upaya optimalisasi dana wakaf saat ini adalah upaya
yang diambil oleh Dompet Dhuafa Republika (GDR).
Tabung Wakaf Indonesia (TWI) pada Juli 2005.
Berdasarkan pertimbangan di atas, penulis menulis tesis ini
mengambil judul: “Efektivitas Wakaf Tabungan Indonesia (TWI).
Pengumpulan dan penggunaan Wakaf' (studi kasus untuk yayasan
Pipa Wakaf Indonesia (TWI)
B. Batasan dan Rumusan Masalah.
Mengingat diskusi yang luas tentang topik ini, penulis
membatasi penulisan disertasi ini pada pokok bahasan “pendapatan, pengumpulan,
dan eksploitasi setelah adanya Tabung Wakaf Indonesia (TWI)'. Oleh
Batasan masalah dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Cara mengumpulkan dan menggunakan wakaf di Tabung Wakaf
Indonesia?
2. Bagaimana efektifitas pengumpulan dan pemanfaatan wakaf untuk en
setelah tabungan wakaf Indonesia?
C. Tujuan dan Penggunaan Survei Penelitian.
Tujuan dari penelitian ini adalah:
1. Mempelajari penghimpunan dan penggunaan dana abadi
dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia (TWI).
2. Untuk mengetahui sebelum dan sesudah efisiensi tabungan Wakaf Indonesia
(TWI).
Aplikasi survei ini adalah:
1. Untuk penulis.
Memberikan dan menambah pengetahuan dan wawasan
perkembangan wakaf saat ini.
2. Untuk tabungan wakaf di Indonesia (TWI).
Semoga hasil penelitian ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat
ke langkah berikutnya untuk yang terbaik.
3. Untuk sekolah syariah dan hukum.
Diharapkan dapat menghasilkan tambahan sumber daya dan fasilitas referensi
pemikiran bagi para akademisi untuk mendukung tulisan-tulisan lainnya.
4. Untuk masyarakat.
Kami berharap hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih
kepada masyarakat tentang perkembangan wakaf saat ini sehingga bisa
mengubah pola pikir orang yang mengadopsinya
Wakaf terbatas pada wakaf negara saja.
D. Variabel Penelitian.
E. Indikator dan variabel operasional.
Untuk lebih jelas dan fokus pada variabel penelitian ini maka dilakukan operasi
sebagai berikut:
X: Efisiensi sebelum Tabung Wakaf Indonesia (TWI), antara lain:
• Penggunaan
• Akurasi dan objektivitas
• Bidang aplikasi
• Penghematan biaya
• Keandalan
• Akurasi
Y : Efektivitas setelah adanya Tabungan Wakaf Indonesia (TWI), antara lain:
• Penggunaan
• Akurasi dan objektivitas
• Bidang aplikasi
• Penghematan biaya
Efisiensi setelah
tabung wakaf
Indonesia (TWI)
Efisiensi untuk
tabung wakaf
Indonesia (TWI)
XY
Manfaat pendapatan
untuk DWI
Manfaat pendapatan
oleh TWI
X1 Y1
• Keandalan
• Akurasi
X1: Pendapatan wakaf sebelum tabungan wakaf di Indonesia (TWI)
Y1: Pendapatan wakaf setelah Tabungan Wakaf Indonesia (TWI)
Mengukur keefektifan sebelum dan sesudah menggunakan skala
Likert dengan peringkat berikut:
(4) Sangat efektif
(3) Efektif
(2) Tidak efektif
(1) Sangat tidak efisien
Lalu mari kita analisis pendapatan hadiah sebelum dan sesudahnya
keberadaan Tabung Wakaf Indonesia (TWI) dengan deskripsi variabel X1
(Before income) dan Variabel Y1 (after income) diturunkan dari
data yang ada di Tabung Wakaf Indonesia.
F. Hipotesis
Hipotesis awal (hipotesis) penelitian ini adalah sebagai berikut:
X (efisiensi sebelum) Y (efisiensi setelah)
H0 : Efektivitas sebelum TWI = Efektivitas setelah TWI
H1 : Efektivitas sebelum TWI ≠ Efektivitas setelah TWI
X1 (pendapatan sebelumnya) Y1 (setelah pendapatan)
H0 : Pendapatan sebelum TWI = Pendapatan setelah TWI
H1 : Penghasilan sebelum TWI ≠ Penghasilan setelah TWI
G. Studi pustaka
Wakaf adalah salah satu instrumen keuangan Islam lainnya
zakat, infak, sedekah dan sarana lainnya yang dapat mengantarkan kepada derajat
kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. instrumen wakaf uang
adalah instrumen keuangan yang inovatif
Islam. Wakaf uang membuka peluang unik untuk menghasilkan investasi
keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Instrumen ini adalah pertama kalinya
diperkenalkan oleh Prof. Dr. MA Manan melalui SIBL (sosial
bank investasi penggunaan terbatas) dengan meluncurkan produk berupa sertifikat
wakaf tunai (sertifikat wakaf tunai).
Secara umum, wakaf tunai dapat diartikan sebagai pengalihan hak
harta berupa uang tunai kepada nazhir orang atau lembaga dengan syarat
bahwa hasil dan manfaatnya digunakan untuk perbuatan baik menurut
hukum Islam tanpa mengurangi atau menghilangkan esensinya.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
khususnya dan di Indonesia pada umumnya banyak yang memiliki
penelitian manajemen kekayaan. Diantaranya Nurhasanah (2003),
mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pernah membahas “wakaf
uang sebagai alternatif wakaf, perdebatan ini masih dalam ruang
jangkauan teoretis.
Rida Weni (2003) juga telah meneliti peran tersebut
wakaf dalam mendukung ekonomi kerakyatan. Sifat penelitian juga tetap
cenderung mengikuti prinsip-prinsip dasar berdasarkan ajaran Islam.
Lalu, pada 2005, Muhammad Arroyy pernah melakukannya
penelitian tentang "mengoptimalkan donasi melalui donasi", dan
menyimpulkan bahwa wakaf investasi merupakan produk wakaf yang
menggabungkan wakaf uang dengan investasi pada reksa dana syariah, dimana investor
dapat menempatkan uang pada dana dan wakaf syariah
sebagian atau seluruh investasinya sebagai harta wakaf.
Adapun penelitian efektivitas pengaturan wakaf di
pengumpulan dan pengelolaan wakaf belum dilakukan. Jadi seorang penulis
memandang perlu untuk melakukan penelitian tentang: “Efisiensi Pipa Wakaf
Indonesia (TWI) dalam Penghimpunan dan Pemanfaatan Wakaf'. Studi kasus
kepada Bank Tabungan Wakaf Indonesia (TWI).
H. Kotak berpikir
Wakaf dalam Islam dimulai bersamaan dengan awal periode
Kenabian Muhammad di Madinah ditandai dengan Masjid Quba,
kemudian disusul pembangunan Masjid Nabawi yang dibangun diatasnya
tanah anak yatim dari Bani Najjar. Dalam kitab Sirah Nabawiyah disebutkan
bahwa temannya Utsman Bin Affanra menyumbangkan sebuah sumur
dia memberi air kepada umat Islam. Warisan lainnya dibuat
pada masa Rasulullah SAW, sumbangan tanah Khaibar oleh Umar bin Khattab adalah
ra.9
Wakaf dalam Islam telah berkembang pesat dan terus berkembang dari waktu ke waktu
sahabat seperti hadiah tanah dan perkebunan yang tersebar luas di Madinah,
Mekkah, Khaibar, Syam, Irak, Mesir dan negara-negara Arab lainnya. Sejak
Wakaf berkembang sangat cepat dan mencapai puncaknya pada waktunya
kekuasaan Abbasiyah. Evolusi ini berlanjut selama berabad-abad
selanjutnya dan mencapai puncaknya di beberapa negara Islam seperti
Mesir, Suriah, Turki, Andalusia, dan Maroko. Itu ditandai dengan
jumlah wakaf yang terus bertambah mencapai sepertiga dari luas lahan pertanian
negara-negara ini 10
Kemudian di Barat dari kejatuhan pemerintah Romawi hanya wakaf
itu ada dalam satu bentuk hingga awal abad ke-13, yaitu dalam bentuk gereja. karena pada
pada saat itu Jerman dan banyak negara lain di Eropa Tengah telah muncul
beberapa bentuk wakaf sosial, yang kemudian dikelola oleh organisasi wakaf
disebut sebagai lembaga yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik
masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan maupun pelayanan
9 dr. Mundzir Qahaf, Productive Endowment Management, (Jakarta: Khalifa, 2003), blz. 6 10 Ibid., blz. 17
bimbingan dan konseling agama
Sedangkan di Amerika Utara, yayasan didirikan
dengan dua cara: pertama lembaga sosial (lembaga publik). Kedua yayasan
pribbi (yayasan swasta).
Wakaf memegang peranan yang sangat penting di Indonesia
dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat, khususnya di bidang ekonomi. Tetapi
Semua itu tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, karena peruntukan wakaf ada di dalamnya
Indonesia yang kurang fokus pada penguatan ekonomi kerakyatan dan
itu cenderung hanya untuk kepentingan sekte khusus. Bisa
bisa dimaklumi, karena pada umumnya ada pantangan bagi umat Islam
pemahaman tentang wakaf, baik dari segi harta yang diwakafkan maupun
penamaan. Secara umum, masyarakat memahami bahwa peruntukan wakaf
itu terbatas hanya untuk kepentingan kultus tertentu dan untuk hal-hal yang sama
diimplementasikan di Indonesia seperti masjid, mushola, pondok pesantren, sekolah,
kuburan dan sedikit sekali tanah wakaf yang dikelolanya secara produktif
bentuk usaha yang hasilnya dapat dimanfaatkan bagi para pemangku kepentingan
membutuhkan, terutama yang miskin. Ketika alokasi wakaf sendirian
terbatas pada hal di atas tanpa dikompensasi oleh wakaf yang dikelola secara independen
produktif, maka diharapkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat
pengaturan wakaf tidak akan dilaksanakan secara optimal.
Sehingga wakaf di Indonesia ini dapat dan dapat terealisasikan secara optimal
memberikan kesejahteraan sosial dan ekonomi kepada masyarakat merupakan hal yang sangat penting
11 Ibidem, h. 11
adanya lembaga profesional untuk memperkuat wakaf di
Indonesia, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak
dapat meningkatkan kesejahteraan umat Islam khususnya dan masyarakat
umumnya.
Berdasarkan kerangka konseptual tersebut, maka arah dan
Mekanisme penyelidikan ini dapat digambarkan sebagai berikut:
I. Metodologi Penelitian.
1. Pendekatan penelitian
Mayoritas
masyarakat Indonesia
Muslim
Saya naik level
kehidupan komunitas
Di berbagai daerah
Terlalu tinggi
Aktivitas
Wakaf yang cukup
Besar
UU No. 41 hari 2004,
Pipa Wakaf Indonesia (TWI),
Pengelolaan Aset Wakaf Αρ
Tinggal dan uang juga
Manajemen personalia tersedia
Pengelolaan Tabungan Wakaf
Indonesia (TWI) akan lebih banyak
Efektif dalam pengelolaan dana
sumbangan
Harappa:
Kehidupan sosial ekonomi
masyarakat timbul,
Mengatasi kemiskinan,
Kehidupan sejahtera tercapai.
Penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan pendekatan statistik
deskripsi jika12
untuk menggambarkan atau menganalisis hasil
penelitian, tetapi tidak digunakan untuk menarik kesimpulan yang lebih luas.
Studi ini masih menggunakan sampel, tetapi para peneliti tidak bermaksud demikian
menarik kesimpulan tentang populasi dari mana sampel diambil karena jumlahnya
sampel tidak representatif.
2. Jenis penelitian.
Sebuah. Kerja lapangan.
Dalam penelitian ini, penulis mengkaji topik tersebut secara langsung
penelitian, khususnya di Yayasan Tabung Wakaf Indonesia.
ya. Riset perpustakaan
Dalam metode ini, penulis melakukan penelitian dengan
studi buku perpustakaan, literatur, artikel, bahan
kuliah terkait erat dengan pembahasan tesis ini, terutama yang
ini terkait langsung dengan wakaf.
3. Jenis data
Sebuah. Data master? yaitu, data yang dikumpulkan langsung dari orang yang
tertarik atau siapa yang menggunakan data tersebut
ya. data sekunder? yaitu, data tidak langsung dikumpulkan oleh
orang yang tertarik dengan data tersebut
12 Ali Mauludi AC, MA, Statistik I, (Jakarta: PT. Prima Heza Lestari, 2006), hal.3 13 Dr. Boediono dan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M, Teori dan Penerapan Statistik dan Probabilitas,
(Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2002), blz. 7 14 Ibid., blz. 7
4. Pengumpulan data teknis.
Sebuah. Wawancara
ya. Penanya
5. Metode analisis.
Metode yang digunakan untuk menganalisis data adalah:
Sebuah. Deskriptif adalah analisis data yang menyajikan data dalam bentuk tabel
frekuensi.
ya. Komparatif adalah analisis dengan perbandingan antara
Efektivitas sebelum adanya pipa Wakaf Indonesia dan efektifitas
setelah Tabung Wakaf Indonesia.
6. Monster.
Semua pekerja Tabung Wakaf digunakan dalam penelitian ini
Indonesia (TW) sebagai sampel, yaitu maksimal 6 karyawan.
7. Periksa premis dan artinya
Menurut hipotesis yang dirumuskan, itu adalah hipotesis nol (H0)
diterima atau ditolak, harus diperiksa maknanya. Tujuan persidangan
penting adalah generalisasi populasi.
Pengujian hipotesis dalam penelitian ini secara khusus menggunakan uji-t
menggunakan rumus berikut:
N
ηη∑
= )1(
) (22
2
−
=∑ ∑
zn
ddnS
Hoi
2
dd SS = t = nS
ud
Hoi
Hoi
/
−
Informasi:
t = t treffer
d = Selisih rata-rata antara nilai kedua kelompok
du = selisih rata-rata sebelum dan sesudah pengamatan = 0
dS = Standar deviasi nilai d
2dS = Variasi selisih Y-X
15
n = jumlah sampel
µD = 0, karena hipotesis nol (penerimaan H0) adalah efisiensi sebelum ada
Tabungan Wakaf Indonesia = Efisiensi setelah Tabungan Wakaf
Indonesia.
Uji signifikansi dalam penelitian ini menggunakan uji t-tabel
dengan tingkat kesalahan 5%.
Tolak H0 Terima H0 Tolak H0
(ada perbedaan -) (ada perbedaan) (ada perbedaan +)
15 Boediono dan Wayan Koster, Teori dan aplikasi statistika dan probabilitas, h. 459
t-matriks negatif (-) 0 t-matriks positif (+)
Informasi:
Sebuah. Jika t hitung > t matriks positif (+) maka tolak H0 ada selisih
Efektivitas sebelum dan sesudah adanya tabungan Wakaf Indonesia.
ya. Jika t hitung < t matriks negatif (-) maka tolak H0, ada selisih
Efektivitas sebelum dan sesudah adanya tabungan Wakaf Indonesia.
Sedang mengerjakan. Jika t matriks negatif (-) < hitung t < t matriks positif (+) berarti
terima H0, tidak ada perbedaan efisiensi sebelum dan sesudah
Pipa Wakaf Indonesia.
8. Teknis Penulisan
Teknik penulisan skripsi ini disebutkan dalam panduan penulisan
Tesis, tesis, disertasi, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, diterbitkan oleh UIN Jakarta Press 2007, dengan
Penggalan kutipan dari terjemahan Al-Qur'an dan al-Hadits ditulis dalam satu spasi.
J. Sistematika Kitab Suci.
Untuk memudahkan penulisan skripsi ini, maka penulis menyusun skripsi ini
dibagi menjadi beberapa bab dan setiap bab terdiri dari sub bab dengan
sistematis sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN.
Bab ini terdiri dari latar belakang masalah, keterbatasan dan
definisi masalah, tujuan penelitian, manfaat/kegunaan
penelitian, variabel penelitian, hipotesis, pencarian literatur, konteks
berpikir, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab II TINJAUAN EFEKTIFITAS DAN WAKAF
Bab ini menjelaskan pengertian efisiensi, tolok ukur
Efisiensi, dan diskusikan konsep wakaf dan diskusikan
tentang paradigma baru wakaf di Indonesia.
BAB III GAMBARAN UMUM PENGATURAN WAKAF TABUNG
INDONESIA (TWI)
Bab ini menjelaskan tentang sejarah berdirinya, visi, misi, tujuan, sasaran,
tujuan, identitas, struktur organisasi dan produk pipa
Wakaf Indonesia.
Bab VI : ANALISA DATA
Mendiskusikan hasil yang telah diperiksa
Bab V: Penutupan.
Di dalamnya terkandung kesimpulan dan saran.
BAB II
STUDI TEORITIS
A. Efisiensi
1. Pengertian Efisiensi
Efektivitas berasal dari kata efektif yang memiliki banyak arti
antara lain: (1) ada efek (konsekuensi, pengaruh dan kesan), (2) efektif atau
efektif, (3) membuahkan hasil, efektif (tindakan mencoba), dan mulai
Untuk menerapkan. Dari kata ini muncul efisiensi yang ditentukan oleh keadaan,
pengaruh, hal-hal yang mengesankan, efisiensi dan kesuksesan.16
Menurut Petrus
Drucker, efektivitas eret berkaitan dengan efektivitas, dimana efektivitas berarti
melakukan sesuatu dengan benar (doing things right) sedangkan efisiensi
melakukan hal yang benar (do the right things).
Di dalam
lagi-lagi dalam bahasa sederhana yang bisa kita maksud adalah efisiensi
kemampuan perusahaan untuk menggunakan sumber daya dengan
nyata dan tanpa pemborosan. Di sisi lain, efisiensi adalah keterampilan
suatu perusahaan dalam mencapai tujuan (hasil akhir) yang dimilikinya
atur cepat.18
16 Kemendikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1998), blz. 219 17 Amirullah en Haris Budiyono, Introduction to Management, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2004),
Edisi ke-2, hal.8 18 Ibid
Dari segi hasil, dapat dikatakan bahwa suatu perusahaan efisien sebagai perusahaan
memberikan hasil terbaik, baik secara kualitatif maupun kuantitatif
ke hasil yang diinginkan. Dari segi usaha, bisa dikatakan usaha
efektif bila upaya yang dilakukan dapat dicapai dengan upaya itu
lebih ringan, dalam hal penggunaan tenaga, tubuh, pikiran, waktu dan uang.
Mencapai hasil akhir sesuai target waktu yang ditetapkan
ditentukan dan mencerminkan ukuran dan standar yang berlaku a
Perusahaan telah memperhatikan efisiensi operasional. Dari
Jadi dapat kita simpulkan bahwa antara efektifitas dan efisiensi
terhubung, perusahaan tidak hanya berkewajiban
hanya mengejar tujuan, tetapi bagaimana tujuan tersebut dapat dicapai
cara yang efektif dan efisien.
Tabel 1.1
Efisiensi dan efektivitas dalam manajemen
Menggunakan
Sumber daya kinerja
Sasaran
Efektivitas (alat) Efektivitas (hasil)
Kinerja tinggi Kinerja rendah Pemborosan tinggi Pemborosan rendah
Manajemen sukses:
Performa tinggi dan efisiensi tinggi
Samenvatting: Stephen P. Robins en Mary Coulter19
Banyak perusahaan dan organisasi sosial yang aktif
efektif, tetapi belum tentu efisien. Sebuah perusahaan bisa
melakukan tindakan yang salah, tetapi melakukannya dengan benar.
Misalnya, perusahaan membatasi pengeluaran untuk biaya iklan sebesar
alasan efektivitas anggaran. Metode ini dianggap tidak cocok jika digabungkan
sisi bisnis ingin meningkatkan penjualan. Jadi ambillah
konon bisnis yang berhasil adalah bisnis yang berhasil
mampu menciptakan tingkat efisiensi dan efektifitas secara bersama-sama
paling atas.
2. Tolok Ukur Efisiensi
Melihat definisi efisiensi di atas, maka capailah
efektivitas rencana harus memenuhi persyaratan atau ruang lingkup jika
di bawah:20
Sebuah. Penggunaan.
Berguna bagi administrasi dalam menjalankan fungsinya
Dengan kata lain, sebuah rencana harus fleksibel, stabil, berkelanjutan dan berkelanjutan
sederhana.
ya. Akurasi dan objektivitas.
19 Stephen P. Robbins and Mary Coulter, Management, edisi ke-6 (Jakarta: PT. Prenhallindo,
1999, blz. 9 20 dr. T. Hani Handoko, MBA, Management, (Yogyakarta: DPFE-Yogyakarta, 2003), h.
103-105
Semua rencana harus ditinjau untuk melihat apakah mereka jelas, ringkas,
nyata dan akurat.
Sedang mengerjakan. Lingkup aplikasi.
Ruang lingkup harus memperhatikan prinsip kelengkapan di sini
(koherensi), kohesi (kesatuan), dan konsistensi.
Hai. Penghematan biaya.
Dalam hal ini efisiensi biaya meliputi waktu, tenaga dan arus
Emosional
M.Tanggung jawab.
Ada dua aspek akuntabilitas. Pertama, tanggung jawab pelaksanaan
tanggung jawab kedua untuk implementasi.
Akurasi makanan.
Perencanaan, perubahan yang terjadi sangat cepat, akan menjadi mungkin
menyebabkan desain menjadi tidak sesuai atau cocok untuk berbagai perbedaan
tahun.
Tabel 1.2
Menggunakan
Ruang
cakupan
Akurasi dan
objektivitas
Ketepatan
tahun
efektivitas
biaya
Tanggung jawab
EFEKTIF
Bron: dr. T.Hani Hadoko.
Sedangkan dalam manajemen Islam untuk menata kehidupannya
efektif adalah sebagai berikut:21
Sebuah. Prinsip keseimbangan, yaitu dalam pelaksanaan suatu kegiatan
seorang Muslim harus bertindak, harmonis, tepat dan
wajar, tidak berlebihan, tidak terlalu pelit dan pelit.
ya. Prinsip mencapai kemaslahatan, yaitu seorang muslim dalam
Pelaksanaan kegiatan usahanya harus bermanfaat bagi dirinya sendiri, bagi masyarakat
lain, tentang lingkungan dan agama.
Sedang mengerjakan. Prinsip tidak melebih-lebihkan, yang dimaksud di sini adalah setiap muslim itu dalam
melakukan aktivitasnya dengan menggunakan kekayaan, waktu dan tenaga
tidak digunakan secara berlebihan. Jika dilihat dari segi ekonomi
pemborosan, termasuk biaya, sehingga penggunaan biaya menjadi beban
dalam manajemen.
21 Moetar Efendy, Manajemen Pengantar berdasarkan ajaran Islam, h. 153-158
Hai. Prinsip kebenaran berarti orang yang ingin berhasil
tindakan yang efektif harus adil untuk diri sendiri, untuk
orang lain, dan adil dalam segala urusannya.
B. Konsep Vakf
1. Pengertian Wakaf
Indonesia memiliki banyak masalah sosial
terutama permintaan kesejahteraan ekonomi, adanya lembaga wakaf
menjadi terlalu strategis untuk dikembangkan. Kecuali satu
aspek ajaran agama Islam yang memiliki dimensi spiritual, wakaf juga salah satunya
ajaran yang menekankan pentingnya kemakmuran finansial. Karena itu perlu
ada redefinisi wakaf sehingga bisa dimodifikasi
situasi aktual yang sekarang terjadi.
Wakaf berasal dari kata waqofa-yaqifu-waqfan-wuquufan yang berarti
berhenti, cegah.22
Adapun wakaf dapat juga diartikan dengan kata al-habs
(tahan).23
Kata al-wakaf adalah bentuk maskulin dari frase waqfu al-
syai' yang berarti menahan sesuatu. Imam Atara mengatakan dalam puisinya:
"Unta saya terjebak di suatu tempat, seperti tahu di mana harus bersembunyi
di tempat itu. Jadi pengertian wakaf secara bahasa adalah
menyerahkan tanah kepada orang miskin untuk dipelihara. Itu ditafsirkan
22 Prof. Dr. H. Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, (Jakarta: PT. Hidakarya Agung,
1989), n. 505 23 Dr. Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, De regel van Wakaf, (Filipina: IIMaN Press, 2004), hal.
37
karena harta itu dimiliki dan dikuasai oleh orang lain,
seperti memelihara binatang, tanah dan semuanya
Dalam terminologi syar'ah, wakaf adalah sejenis pemberian yang
implementasinya adalah dengan memiliki properti kemudian membangunnya
manfaat umum. Yang artinya wakaf saya simpan
barang yang disumbangkan agar tidak diwariskan digunakan dalam formulir
dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dipinjamkan dan sejenisnya.
Sedangkan cara penggunaannya adalah dengan menggunakan menurut
keinginan pemberi tanpa imbalan 25
Pengertian di atas adalah pengertian wakaf secara umum, kemudian para
Para ahli fiqh berbeda secara detail mengenai definisi wakaf
lagi, sehingga mereka berbeda dalam pandangan mereka tentang realitas
Wakaf itu sendiri, baik dari aspek kesinambungan waktu (janji), yip
wakaf (benda wakaf), serta pola pemberdayaan dan
penggunaan harta wakaf.
Abu Hanifah berpendapat bahwa wakaf adalah menyembunyikan sesuatu
yang menurut hukum Islam tetap menjadi milik wakif dalam konteksnya
gunakan manfaatnya untuk kebajikan.26
Nah dari definisi tersebut
kepemilikan harta tidak lepas dari wakif, maka wakif diperbolehkan
menariknya dan bahkan wakif memiliki hak untuk menjualnya. Kapan ini
24 Ibid., 37 25 Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh van vijf scholen, (Jakarta: Lentera, 2003) h. 635 26 Kementerian Agama Republik Indonesia, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Dirjen Pemberdayaan Direktorat Wakaf
Bimmas Islam, 2006), σ.2
meninggal dunia, harta wakaf diwariskan kepada ahli warisnya. Jadi
menurut Abu Hanifah, hasil wakaf hanyalah sedekah
dari satu
Berbeda dengan Imam Maliki, ia berpendapat bahwa wakaf tidak
pembebasan dari harta benda wakif, tetapi wakaf
mencegah wakif mengambil tindakan apa pun yang dapat melepaskan diri
pemilikan harta kepada orang lain dan wakif itu wajib
dia memberi manfaat dan tidak bisa menarik wakafnya. 27
Kemudian Imam Syafi'i dan Ahmad bin Habal berpendapat demikian
wakaf adalah melepaskan harta wakaf dari harta wakaf,
setelah proses vakum selesai
Dalam hal ini wakif tidak berhak
melakukan sesuatu dengan barang wakaf, seperti menjual real estate
Saya mewakafkan atau mengambil kembali barang yang telah diwakafkan. Jika wakif
meninggal dunia, harta wakaf bukan milik ahli warisnya.
Sekte lain memiliki pendapat yang sama dengan sekte ketiga,
tetapi sebaliknya mengenai kepemilikan barang atau barang yang dihibahkan
yaitu milik maukuf 'alayhi (orang yang diberi wakaf), meskipun maukuf
alaihi tidak berhak mengambil tindakan apapun atas objek wakaf,
menjualnya atau menyumbangkannya.29
27 Ibidem, h. 2 28 Ibid., h. 3 29 Ibid., h. 3-4
Jelas dari definisi wakaf yang dimiliki wakaf
berbeda dengan layanan sosial lainnya seperti zakat, infak, sedekah dan subsidi.
Dimana zakat adalah persentase atau takaran tertentu dari kekayaan, yang diberikan
yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang ditetapkan. 30
Mahmud Syaltut, seorang sarjana kontemporer dari Mesir, mendefinisikannya
sebagai materi ibadah yang diwajibkan oleh Allah swt agar orang yang
si kaya dapat meringankan beban si miskin
Ini sesuai dengan
pendapat Yusuf Qardawi yang mengatakan bahwa zakat adalah ibadah
maliyah dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat
mereka yang membutuhkan (miskin).32
Jadi jelas antara zakat
dan wakaf memiliki perbedaan. Zakat adalah bagian dari harta benda
harus dikeluarkan jika syarat terpenuhi dan termasuk dalam Pilar
Islam dan tidak disyaratkan bahwa hal-hal yang dihilangkan itu permanen. Sementara itu
Wakaf adalah pemberian harta yang bersifat permanen ketika diterima
manfaat dan dilarang untuk berdagang secara legal di tempat
Kemudian ada juga perbedaan antara zakat dan wakaf
di mana sedekah adalah bentuk pemberian sukarela dan sukarela
disyaratkan tetap pada hakikatnya sebagai wakaf dan boleh tasyarruf di dalamnya,
30 H. Sulaiman Rasjid, Islamitische Fiqh, (Bandung: CV Sinar Baru Bandung, 1987), σελ. 184. 31 Δρ. A. Rahman Ritonga en Dr. Zainuddin, MA, Fiqh van aanbidding, (Τζακάρτα: mediastijl
Pratama, 2002), Cet. 2e, hal. 171. 32 Yusuf Qardawi, Al-'Ibadah fi al-Islam, (Mesir: Muassasah al-Risalah, 1979), hal. 235. 33 Dr. H. Abdul Halim, MA, Hukum Wakaf di Indonesia. (Jakarta, Ciputat Press, 2005).
Cet. 1e, hal. 34.
sedangkan dalam wakaf diwajibkan tetap dan haram
tasyarruf terhadap harta benda wakaf. 34
Di antara proses transaksi, wakaf dapat dianggap sebagai salah satunya
bentuk amal yang mirip dengan sedekah. Perbedaannya ada di dalam
sedekah, baik substansi atau harta benda maupun hasil atau keuntungan yang diperoleh
dari manajemennya semuanya ditransfer (ditransfer ke itu
berhak menerimanya) sedangkan dalam wakaf hanya dialihkan hasilnya
atau manfaat, sambil menjaga substansi atau aset
Perbedaan antara infaq dan wakaf adalah bahwa infaq merupakan bentuk
pemberian berdasarkan keikhlasan sekaligus rasa syukur
rizki telah diperoleh dan pada tingkat lebih rendah aset yang diterbitkan belum
tetap, dan benda itu tidak dianggap permanen. Sementara itu
Wakaf adalah hibah harta yang isinya harus tetap
biaya tambahan diambil dan dilarang membuat tasyaruf di tempat
36
Kemudian beasiswa wakaf dan penantian memiliki perbedaan, mana hibahnya
itu adalah hadiah dari satu orang ke orang lain, hanya untuk pertimbangan
untuk mendapatkan keridhaan Allah swt dan satu-satunya keikhlasan berdasarkan hal di atas
perasaan cinta sekaligus membentuk wakaf harta benda wakaf
itu didasarkan pada nilai-nilai agama dan hanya untuk lebih dekat
34
Ibid., h 34 35 Prof.Dr. M.Manan. Sertifikat wakaf tunai Inovasi instrumen keuangan syariah.
(Depok, CIBER-PKTTI-UI, 2001), h. 30 36 Abdul Halim, Waqf-wet in Indonesië, p. 35
kepada Allah swt dan memiliki kriteria tertentu. 37
Lalu di dalam
Penerbitan hibah tidak tergantung pada daya tahan material dari kasus yang diberikan,
sedangkan dalam wakaf sebagai syarat keabadian benda yang diwakafkan. Dan
terhadap status hibah, penerima dapat mengambil tindakan hukum dan
diperjualbelikan, sedangkan dalam hal kepemilikan wakaf tidak diperbolehkan
mereka secara hukum berfungsi sebagai wakaf karena harta wakaf bukanlah harta
penerima wakaf (maukuf 'alayhi) selain Allah swt. 38
Perbedaan lain antara beasiswa dan wakaf adalah pada beasiswa,
substansi atau aset dapat ditransfer dari satu orang ke orang lain
yang lain tanpa syarat, sedangkan dalam wakaf ada syaratnya
penggunaan wakif yang ditentukan. Tujuan didasarkan pada kesetaraan
semangat religius.39
2. Dasar Hukum Wakaf
Sebuah. Hukum Islam Dasar
1) Bukti dari Quran
�������������������������������� 77: 22 /��(
Artinya : “Berbuat baiklah agar kamu menang”
(QS: al-Hajj: 77)
37 Ibid., hal.36 38 Ibid., hal.38 39 Prof.dr. dr.MA Mannan, Sertifikat wakaf tunai, inovasi instrumen keuangan syariah,
jam 30
Dalam kalimat ini, sama sekali tidak ada kata yang
mengklaim perintah untuk memberikan wakaf, tapi mengapa para ulama
menjadikan dalil ini sebagai dasar hukum dalam penganugerahan. Pada
Pada hakekatnya, wakaf adalah sedekah yang mendekatkan manusia
kepada tuhannya. Inilah yang diperintahkan orang untuk dilakukan
kesejahteraan. Para ahli fikih berpendapat bahwa infak adalah tentang kebajikan
inilah yang menjadikan wakaf sebagai bentuk ibadah yang mendekatkan
manusia kepada tuhannya.
Ayat lain juga mengatakan:
�*�a �(�) a�'�� �&%��a ��&��*�a wm% ��',�n m�% &� m�
)92: 3/ال 3�ان( .3��� �2 ا�����2 1����� 0/ء Artinya: “Kamu tidak pernah mencapai kebajikan (yang
sempurna), sebelum menghabiskan banyak uang
apa yang Anda sukai dan apa yang kemudian Anda habiskan
Sesungguhnya Allah mengetahui” (QS: Āli ‘Imrān: 92)
Ayat ini membuat Abu Thalhah bersemangat
memberikan sedekah atau sumbangan dari perkebunannya untuk keluarganya dan
keturunan atas nasehat Rasulullah saw. Di antara keluarga itu
menerima wakaf dari Abu Thalhah adalah Hassan bin Tsabit.
Kemudian dalam surat al-Bakarah juga disebutkan:
Ini''(B�'� C a;: a 2 s'������: �/ Adapun �:
E's&%�: Q /� F:a B�'&s BG%m B�'� 2 wa���� H3%Iι ���
)261: 2/ا�'*�ة ( .3��� واسE وا����2 یJ% ء Artinya: “Perumpamaan (rezeki yang diberikan) orang
yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa
dengan benih tumbuh tujuh bulir, naik
setiap butir: seratus biji. Tuhan melipatgandakan
(pahala) bagi siapa yang mau. Dan Tuhan itu hebat
Tak terukur (karunia-Nya) dan Maha Mengetahui.” (QS: al-Baqarah:
261)
Tidak ada kata perintah dalam ayat ini juga
untuk wakaf tapi yang tertulis adalah lafadz yunfiquuna
amwaalahum fi sabilillah. Dikatakan membelanjakan harta di jalan Allah
swt bukan hanya tentang memberikan kekayaan kepada orang miskin
tetapi membelanjakan harta di jalan Allah swt dalam ayat ini
pengeluaran untuk jihad, pembangunan sekolah, rumah
penyakit, upaya penelitian ilmiah dan banyak lagi.
2) Sunnah Rasulullah saw
: %LQ ���su 3��2 α) P
Jika
Y, B, 3, E, 2 dan X, P, Z, X3, 2)
40)���
Artinya: “Atas wibawa Abu Hurairah ra. sesungguhnya Rasulullah saw
katanya “ketika anak Adam (lalu meninggal
berhenti amalnya kecuali untuk tiga hal: sadaqoh jariyah,
ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang sholat
orang tuanya” (HR: Muslim)
Pengertian sedekah dalam hadits di atas adalah:
a^%riB a ��[BQX a ������� % ��� TnHQ 2 a � �% b �/ ا�]
Hoofdkwartier��%�41
40 Muslim, Shohih Muslim, (Lebanon: Dar al-Fikr, 1993), Juz.2, hal. 70 41 Kementerian Agama, fiqh wakaf, hal. 7
Artinya: Hadits tersebut merujuk pada modal wakaf, karena par
Ulama menafsirkan amal jariyah dengan wakaf (Imam
Muhammad Ismail al-Kahlani, tt, 87)
Dalam hadits lain, Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, berkata:
Su 2,3 a �(P /'�& � 3% untuk Q : % untuk Q −3 ���� 3 � 3a _T% Q,a _P a � � � � � � / � / ) � ������ ����������BG%NA ����%QX %<&m (�������� ������& � � � %L*���, %<��� s'/ ���P :
42))”&&”%G) Panjang] (% Artinya: "Atas wewenang Ibnu Umar, dia berkata:" kata Umar Nabi saya, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, memiliki saham senilai seratus dirham di Khaibar. Saya tidak pernah menemukan sifat yang lebih saya kagumi serupa. Tapi saya ingin menyumbangkannya. Nabi saw dia berkata kepada Umar: simpan (jangan jual, berikan dan mewarisi) yang asli (pokok) dan menciptakan buahnya sedekah untuk Sabilillah”. (HR: Al Nasaiy) ya. Dasar hukum Pemerintah Republik Indonesia Di Indonesia, ada beberapa skema yang mengatur masalah tersebut wakaf, khususnya Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang Penyusunan Undang-Undang Islam, Hukum Pokok Agraria (UUPA) diatur dalam Pasal 5, pasal 14 ayat 91 dan pasal 49, PP no 28 tahun 1997 tentang wakaf negara properti, UU No. 41 Tahun 2004, dan PP No. 42 Tahun 2006. Adapun peraturan mengenai wakaf uang yang hanya ada di UU No 41 tentang wakaf dan PP No 42 Tahun 2006. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 menyatakan bahwa: a) Pengaturan barang bergerak berupa uang dan sejenisnya (giro, saham dan surat berharga lainnya), kecuali modal wakaf real estat (tanah dan bangunan). 42 Al-Nasaiy, Sunan Al-Nasaiy, (Libanon: Dar al-Fikr, 1995), h. 234
b) Wakaf barang bergerak berupa uang dapat dilakukan melalui
lembaga keuangan Islam.
c) Dari pengelolaan wakaf produktif bisa
digunakan untuk:
1) Fasilitas dan kegiatan keagamaan.
2) Fasilitas dan kegiatan pendidikan dan kesehatan.
3) Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu,
beasiswa.
4) Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat.
5) Mempromosikan kebaikan bersama lainnya.
d) Dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf
produktif, nadzhir dapat bekerja sama dengan IDB pihak ketiga,
investor, bank syariah, LSM dan lain-lain.
e) Mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan
wakaf, akan dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI).
yang mandiri dan dapat membentuk perwakilan di
provinsi dan kabupaten yang dianggap perlu.
Berkenaan dengan PP No. 42 Tahun 2006, permohonannya menjadi perhatian
UU No 41 Tahun 2004. Hal yang menarik dari PP ini adalah
bahwa nadzir ditetapkan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang
sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 41 Tahun 2004.
3. Syarat dan Pilar Vakf
Wakaf dinyatakan sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya.
Adapun pilar43
dan kondisi pengembalian adalah:
Sebuah. Mengeluarkan wakaf/shighat (pernyataan atau janji wakaf sebagai a
bersedia menyerahkan sebagian hartanya).
Shhat wakaf adalah setiap ucapan, tulisan atau isyarat yang dilakukan oleh manusia
yang menyanggupi untuk mengungkapkan keinginan dan menentukan apa
44
43 Jawad Mughniyah, Lima Mazhab Fiqh, σελ. 640
Adapun lafadz highat wakaf ada dua macam, yaitu:
1) Pengucapan yang jelas (sharih). seperti menggunakan editor waqaftu45
dari habastu dari sabbaltu.46
Ketika kata ini digunakan dalam wakaf wakaf,
maka wakaf berlaku, untuk kata tidak hamil
arti selain memberi.
2) Bahasa visual (kinayah). Seperti shaddaqtu, harramtu dan abbadtu. 47
Jika lafadz ini digunakan, harus disertai dengan niat wakaf.
Karena lafadz shaddaqtu bisa dan bisa berarti sedekah wajib
amal sunnah. Lafadz harramtu bisa berarti dzihar tetapi juga berarti
wakaf Maka lafadz abbadtu bisa berarti seluruh pengeluaran harta
hal selamanya. Sehingga semua bahasa kiasan digunakan
untuk menyumbangkan sesuatu harus disertai dengan niat wakaf
perusahaan.
ya. Orang yang menyumbang (wakif).
Donor (wakif) harus memiliki keterampilan
hukum dalam pengeluaran kekayaannya. Ada empat kriteria wajib
telah bertemu:
1) Logis
Para ulama sepakat bahwa wakif harus bijak dalam pelaksanaannya
akad wakaf, serta kelanjutan pengelolaannya. Untuk
44 Kementerian Agama, Fiqh Wakaf, blz. 55 45 Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab, blz. 640 46 Kementerian Agama, Fiqh Wakaf, blz. 56 47 Ibid., blz. 56
Oleh karena itu, tidak berlaku jika seseorang gila, karena dia tidak gila
pikiran, juga tidak bisa membedakan apa pun dan tidak layak untuk itu
mengadakan perjanjian (kontrak) dan peraturan.48
2) Merek.
Kemerdekaan merupakan salah satu syarat wakif salam
menyumbangkan hartanya. Syarat dan ketentuan ini dibuat dengan hati-hati
bahwa budak atau budak tidak memiliki apa-apa, jika dia
mendapatkan izin untuk berdagang terbatas pada perdagangan saja,
tidak mengandung izin untuk memberikan amal. Jadi bukan wakaf budak
dia bisa, karena dia tidak punya hak atas harta miliknya
3) Dewasa.
Wakaf berasal dari anak-anak yang belum dewasa secara hukum
Tidak sah. Karena kalau tidak bisa membuat sesuatu, bukan itu
hak untuk bertindak sesuka hati.50
4) Tidak diawasi (boros/lalai)51
Aturan fikih mengatakan bahwa wakaf adalah milik orang yang berlebihan
dan orang bodoh, yang masih kecanduan, jangan melamar. Karena amal
48 Abid Abdullah, Hukum Wakaf, blz. 219 49 Ibid., blz. 229 50 Ibid., blz. 224 51 Kementerian Agama, Fiqh Wakaf, blz. 22
itu tidak berlaku kecuali dilakukan dengan kesadaran dan keinginan
52
Sedang mengerjakan. Mauquf 'alayh (pihak penerima wakaf).
Yang dimaksud dengan mauquf 'alayh adalah tujuan wakaf
(alokasi sumbangan) 53
Di sini para ulama fiqh berbeda pendapat
membutuhkan penerima wakaf, karena wakaf pada hakekatnya adalah ibadah
yang mendekatkan manusia kepada tuhannya, yaitu penerima
Wakaf (mauquf'alaih) harus berupa amal. Untuk ibadah disini
baik ibadah menurut pandangan Islam atau menurut iman
wakif beide.
Mazhab Hanafi mensyaratkan mauquf 'alaih ini (yang diberikan
wakaf) yang ditujukan untuk ibadah menurut pandangan Islam dan menurut
amanah wakaf.54
Mazhab Maliki mensyaratkan mauquf'alaih (takdir
wakaf) untuk ibadah menurut pandangan wakif. 55
Mazhab Syafi'i dan Hambali mewajibkan mauquf 'alaih ini
(tugas wakaf) untuk ibadah hanya menurut pandangan Islam, tanpa
melihat keyakinan wakif. 56
Hai. Mauquf bih (barang atau harta yang diwakafkan).
52 Abid Abdullah, Waqf Law, blz. 227 53 Ministry of Religious Affairs, Fiqh of Waqf, blz. 46 54 Ibid., blz. 46 55 Ibid., blz. 47 56 Ibid., blz. 47
Adapun legalitas barang atau harta benda yang diwakafkan
sebagai berikut:
1) Harta wakaf memiliki nilai (punya harga)
Real estat yang memiliki nilai adalah properti milik orang dan orang
dapat secara sah (sah) digunakan dalam keadaan normal atau
Tentu. Seperti uang, buku dan harta lainnya yang tidak seharusnya
pindah.57
2) Bentuk harta wakaf jelas
Fuqaha mensyaratkan syarat sahnya harta wakaf adalah harta itu harus
diketahui dengan pasti dan tanpa keraguan. Karena itu
bahwa meskipun wakif mengatakan: Saya menyumbangkan sebagian dari kekayaan saya,
tetapi hartanya tidak muncul, wakafnya batal (tidak sah).
3) Harta wakaf adalah harta wakif
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha bahwa wakaf bukanlah wakaf
sah kecuali wakaf itu berasal dari harta seseorang. Karena,
Wakaf adalah tindakan yang menyebabkan pembebasan
harta benda menjadi harta wakaf
4) Kepemilikan yang terpisah dan tidak dibagi (musya')
57 Abid Abdullah, Waqf Law, blz. 248 58 Ibid., blz. 249 59 Ibid., blz. 251
Harta wakaf dapat berupa harta campuran (kepemilikan umum) dan
mereka juga dapat menjadi aset terpisah dari aset lainnya. Namun, ulama
sepakat bahwa harta wakaf tidak boleh berupa harta campuran
4. Semua jenis wakaf
Sebuah. Keanggotaan donasi
Wakaf berpengalaman, yaitu wakaf yang ditujukan kepada orang
yaitu satu atau lebih, keluarga wakif atau bukan. Seperti wakaf
ini juga disebut wakaf dzurri.61
Ketika seseorang menyumbangkan sebidang tanah untuk
anaknya, kemudian kepada cucunya, wakafnya sah dan berhak mengambil
manfaat adalah yang ditentukan dalam pernyataan wakaf. Wakaf
Jenis ini (ahli wakaf/dzurri) terkadang juga disebut wakaf 'alal
aulad, yaitu wakaf yang dicadangkan untuk bunga dan jaminan
lingkungan sosial dalam keluarga (family), lingkaran kekerabatan itu sendiri 62
ya. Sumbangan amal
Wakaf khairi adalah wakaf yang hanya berfokus pada kemaslahatan
agama (agama) atau masyarakat (kebaikan bersama). 63
Suka itu
yang diserahkan untuk pembangunan masjid, sekolah,
jembatan, rumah sakit, panti asuhan dan sebagainya.
60 Ibid., hal. 277 61 Kementerian Agama, Fiqh Wakaf, hal. 14 62 Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, (Lebanon: Dar al-'Arabi, 1971), vol. 378 63 Ibid., hal
Melihat penelitian penggunaannya, jenis wakaf ini jauh
lebih banyak keunggulan dibandingkan dengan jenis wakaf khusus, karena
di wakaf khairi ini banyak tempat yang ingin datang
manfaat, yang tidak terbatas pada keluarga dan kerabat dekat. Dan
Jenis ini sebenarnya paling cocok untuk tujuan wakaf
dirinya secara umum. Juga dengan jenis wakaf ini, wakif
memanfaatkan harta benda wakaf seperti wakaf masjid
maka wakif bisa ada, atau melimpahkan sumbernya, setelah wakif
dia bisa menimba air dari sumur seperti sebelumnya
Nabi dan sahabatnya Utsman bin Affan.
5. Pemanfaatan Harta Wakaf
Wakaf telah memainkan peran yang sangat penting sepanjang sejarah Islam
penting bagi perkembangan sosial, budaya, ekonomi,
dan masyarakat Islam. Selain itu, keberadaan wakaf juga sangat banyak
memfasilitasi ilmuwan dan mahasiswa dalam berbagai cara dan
infrastruktur yang memadai untuk melakukan penelitian dan pendidikan
mengurangi ketergantungan pada dana publik. Realitas
menunjukkan, pengaturan wakaf melakukan sebagian dari tugas
pemerintah. Beberapa bukti menunjukkan bahwa sumber wakaf tidak
itu hanya digunakan untuk membangun perpustakaan, ruang belajar, tapi
juga untuk perumahan siswa, penelitian, layanan fotokopi, pusat seni
dan lain-lain.
Manfaat wakaf dalam kehidupan dapat dilihat dari segi kearifan,
setiap aturan yang diberlakukan Tuhan pada makhluknya adalah baik
perintah atau larangan, pasti ada hikmah dan manfaatnya
besar untuk kehidupan manusia terutama bagi umat Islam. Di bawah kebijaksanaan
yang terkandung dalam harta hibah dan yang dirasakan langsung olehnya
orang antara lain:
Sebuah. Harta benda yang diwakafkan tetap dapat dipertahankan dan diamankan
kelangsungan hidupnya.
ya. Pahala dan pahala wakif akan terus mengalir meski ada
ketika dia mati, selama hal gila itu masih ada dan
dapat digunakan selama hadiah terus mengalir
sama.
Sedang mengerjakan. Wakaf merupakan salah satu sumber dana yang paling bermanfaat
dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.64
Wakaf dengan demikian memegang peranan yang sangat penting
untuk mewujudkan kekayaan finansial selain zakat, karena wakaf
itu juga dapat membantu orang miskin, baik dalam arti miskin
ekonomi dan sumber daya manusia, di sisi lain, juga ingin meningkatkan
pengembangan agama, selain itu wakaf ini juga dapat membentuk jiwa
64 Abdul Halim, Hukum wakaf di Indonesia, σ.40-42
media sosial di tengah masyarakat juga dapat mengedukasi masyarakat
Orang-orang saling toleran.
Hal ini sejalan dengan Ahmad Jarjawi yang mengatakan “kapan
orang kaya kemudian menyumbangkan kekayaannya kepada orang miskin
mereka mendapatkan pahala sedekah yang dapat membahagiakan para pihak
orang miskin untuk keluar dari belenggu masalah dan
bebaskan mereka dari musibah yang menimpa mereka selama ini. Untuk
wakif akan mendapat kemuliaan dari Allah Azza Wa Jalla.” 65
C. Contoh baru Wakaf di Indonesia: Wakaf Uang
1. Pengertian Wakaf Uang
Selama ini pembahasan wakaf selalu berputar-putar
harta benda wakaf seperti tanah, bangunan, pohon yang akan diambil
buah dan sumur untuk mendapatkan air. Sedangkan wakaf adalah benda bergerak
itu baru saja muncul. Antara benda wakaf bergerak yang sedang berlangsung
baru-baru ini dibahas adalah wakaf dikenal sebagai uang tunai
Wakaf Di Indonesia, wakaf uang diterjemahkan sebagai wakaf uang
Jika kita melihat objek wakaf sebagai uang, maka lebih tepat dikatakan uang tunai
wakaf diterjemahkan sebagai wakaf tunai.
Wakaf tunai (cash waqf) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok perorangan dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.66
Ada ketidaksepakatan tentang hukum wakaf uang. Imam al-
Bukhari mengungkapkan bahwa Imam Az-Zuhri percaya bahwa dinar dan
65 Ibidem, hal 43 66 Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat
Direktur Pemberdayaan Wakaf Bimmas Islam, 2006), σελ. 1
dirham (keduanya adalah mata uang yang digunakan di Timur Tengah) bisa
berbakat. Caranya adalah dengan membuat dinar dan dirham menjadi abu
modal usaha (perdagangan), kemudian menyalurkan keuntungan sebagai
wakaf.67
Wahbah az-Zuhaili juga mengungkapkan mazhab Hanafi
sangat memungkinkan wakaf tunai berdasarkan akun Istihsan 'Urfi
karena banyak yang melakukannya. Mazhab Hanafi memang
menyatakan bahwa hukum ditentukan berdasarkan teks (teks) 68
Menurut mazhab Hanafi, cara wakaf uang (wakaf
uang) harus menjadi modal usaha melalui mudharabah69
sementara keuntungan disumbangkan ke wakaf.70
Ibnu Abidin berpendapat bahwa wakaf uang itu dikatakan
itu adalah kebiasaan yang berlaku di masyarakat, itu adalah kebiasaan itu
terjadi di masyarakat Romawi sedangkan di negara lain tidak terjadi wakaf uang
itu kebiasaan. Oleh karena itu, Ibnu Abidin berpendapat bahwa wakaf
uang tunai mungkin atau mungkin tidak valid. Mazhab Syafi'i juga mempercayai hal ini
Wakaf uang tidak sah. Menurut Al-Bakri, sekte Syafi'i tidak mengizinkan hal tersebut
wakaf tunai karena dirham dan dinar hilang saat pembayaran
tidak ada lagi. 71
67 Ibid., hal.2 68 Ibid., h.3 69 Berdasarkan prinsip mudharabah, bank syariah akan beroperasi sebagai mitra, baik dengan
penabung dan pengusaha. Bagi penabung, bank akan bertindak sebagai mudharib
(manajemen) dan penabung sebagai shohibul kali (pemodal), sedangkan dengan pengusaha
bank akan bertindak sebagai shohibulmaal dan pengusaha sebagai mudharip. Lihat: Muhammad
syafi'I Antonio, Bank Syariah; From Theory to Practice, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), h. 137 70 Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan Wakaf Uang, hal.3 71 Ibid., hal. 3
Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasannya boleh dan tidak boleh
Wakaf uang berkisar pada bentuk uang. Lalu bagaimana bentuk uangnya
bekas atau berbayar masih ada seperti semula, terawat dan bisa
menang lagi dalam jangka panjang? atau bentuk uang
itu akan hilang begitu saja setelah menjadi wakaf. Tetapi jika Anda melihat
perkembangan sistem ekonomi berkembang sekarang, banyak
wakaf uang dapat diterapkan. Misalnya, menyumbangkan uang
yang digunakan sebagai modal usaha seperti kata madzhab Hanafi atau
diinvestasikan dalam bentuk saham pada perusahaan atau
disimpan di perbankan syariah dan keuntungan dapat didistribusikan
karena wakaf.72
Jika kita cermati, wakaf uang atau cash waqf
diinvestasikan dalam bentuk saham atau deposito, bentuknya akan lebih stabil
melestarikan atau lebih tepatnya nilai uang akan dipertahankan, akan dipertahankan dan
menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang.
2. Manfaat Wakaf Uang
Wakaf telah dipraktekkan dalam bentuk yang baik sepanjang sejarah Islam
real estate dan wakaf produktif dalam bentuk wakaf uang (cash
wakaf). Bahkan, wakaf uang ternyata sudah mulai diterapkan
72 Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan Wakaf, h. 4
awal abad kedua hijriyyah.73
Yaitu pada masa Dinasti Ayyubiyah. Pada waktu itu
Dalam hal ini, wakaf tidak hanya terbatas pada real estate tetapi juga benda
mereka bergerak seperti uang wakaf.74
Jika membaca sejarah Universitas Al-Azhar pusatnya
intelektual Islam terkemuka di dunia, maka kita akan bertemu dengan mesin ini
pendiri yayasan adalah harta wakaf. Yang pertama memberi
Wakaf adalah kekhalifahan pada masa Dinasti Fathimiyah yang menyusul kemudian
oleh dermawan Muslim lainnya
Imam Bukhari, menjelaskan bahwa Imam az Zuhri (W. 124 H) salah
seorang ulama terkemuka dan pendiri kodifikasi hadits (Tadwid al-
Hadits) mengeluarkan fatwa yang menganjurkan wakaf dinar dan
dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial dan pendidikan bagi umat
Muslim.76
Imam Syafi'i juga menjelaskan bahwa setidaknya ada empat manfaat
terkandung dalam uang wakaf (uang wakaf), yaitu:
Sebuah. Jumlah wakaf tunai dapat bervariasi sehingga seseorang memiliki
Dana yang terbatas pun bisa menyediakan dana wakaf tanpa menunggu
menjadi kaya dulu (taipan).
73 Achmad Junaidi Thobieb Al-Asyhar, Menuju Era Wakaf Produktif Sebuah Upaya
Progresif untuk Kebaikan Umat, (Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006), edisi ke-3, h. 27 74 Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan Wakaf, h. 10 75 Kementerian Agama Republik Indonesia, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf, (Jakarta,
Direktorat Pemberdayaan Wakaf - Dirjen Pembinaan Umat Islam, 2006), h. 36. 76 Djunaidi dan Thobieb, Menuju Era Wakaf Produktif, hal 27.
ya. Wakaf uang memungkinkan wakaf menjadi aset berupa tanah kosong
mulai digunakan dengan cara mendirikan bangunan atau membuka lahan
Pertanian.
Sedang mengerjakan. Dana wakaf tunai juga dapat membantu beberapa lembaga
Pendidikan Islam yang arus kasnya tidak stabil.
Hai. Umat Islam pada akhirnya akan menjadi lebih mandiri
perkembangan dunia pendidikan tanpa bergantung pada anggaran
pendidikan ditentukan oleh negara yang menua
semakin terbatas.77
Begitu luasnya peran wakaf dalam pengelolaan kehidupan ekonomi,
karena dengan tanah atau modal yang dikelola secara produktif,
mereka membantu yang kurang beruntung untuk memenuhi kebutuhan mereka
hidupnya, dan dari pengelolaan aset wakaf yang produktif, Anda juga bisa
untuk menciptakan lapangan kerja bagi mereka yang tidak memilikinya
bekerja. Selain manfaat yang disampaikan oleh Imam Safi, Umar
Susun di surat kabar al-Arham No. 18730, tanggal 17 Januari
Pada tahun 1937 beliau juga mengatakan bahwa ada manfaat tertentu yang dapat kita peroleh dari harta karun tersebut
wakaf, antara lain:
Sebuah. Jaga kekayaan negara dan jangan menjualnya atau
digadaikan.
77 Ibidem, h. 28.
ya. Pelestarian harta leluhur dan pelestarian integritas
keluarga.
Sedang mengerjakan. Aset keluarga wakaf selalu baru dan dinamis sesuai
perkembangan zaman dan zaman.
Hai. Wakaf yang dikelola dengan baik dan produktif akan membawa manfaat
dalam keluarganya.
M. Modal abadi tetap dan tidak akan bangkrut, meskipun negara bangkrut
terkena dampak krisis keuangan, karena aset sumbangan tetap ada dan akan dipertahankan
selamanya. 78
3. Tinjauan Operasi Wakaf Tunai
Ada beberapa jalur utama pengaturan operasional wakaf
kas yang diterapkan oleh SIBL yaitu:
Sebuah. Wakaf uang harus diterima sebagai sumbangan menurut hukum syariah.
ya. Wakaf dilakukan tanpa batas waktu dan akun terdaftar
yang disebut sebagai wakif.
Sedang mengerjakan. Waqif memiliki kebebasan untuk memilih tujuan tersebut
termasuk dalam 32 tujuan penggunaan uang wakaf yang mereka miliki
ditentukan oleh SIBL atau tujuan lain yang diizinkan oleh hukum Syariah.
Hai. Wakaf uang selalu mendapatkan persentase tertinggi dari pendapatan
ditawarkan oleh bank dari waktu ke waktu.
78
Baik, blz. 36-37
M. Jumlah wakaf tetap utuh dan hanya keuntungan yang tersisa
digunakan untuk tujuan tertentu wakif.
food Waqif dapat meminta bank untuk menggunakan seluruh keuntungan
tujuan yang telah ditetapkannya.
G. Waqif juga dapat meminta bank untuk melakukan wakaf tunai
jumlah tertentu untuk ditransfer dari rekening wakif ke SIBL.
h) Tanda terima harus diberikan untuk setiap setoran tunai wakaf dan setelahnya
jumlah wakaf kemudian mencapai jumlah yang ditentukan
sertifikat yang dikeluarkan.
I. Prinsip-prinsip dan dasar-dasar peraturan syariah tentang wakaf uang dapat ditinjau kembali
kembali dan dapat berubah.79
79 M.A. Mannan, Wakaf Tunai Bersertifikat, hal. 46-4
BAB III
gambaran umum
WAKF PIPA INDONESIA (TWI)
A. Latar Belakang
Pada Juli 1993, sebuah organisasi sosial kemanusiaan didirikan
dengan nama Dompet Dhuafa Republika (GDR). Institusi yang mapan
menanggapi keresahan beberapa pimpinan tertinggi surat kabar harian Republika
Kondisi umat Islam jauh dari ideal. Awal dari perjalanannya
itu adalah pertarungan yang sangat sulit dan melelahkan, dan sekarang
pertempuran yang ia rintis sejak awal dengan banyak pengorbanan
membuahkan beberapa hasil yang menggembirakan, salah satunya diresmikan
Dompet Dhuafa Republika (DDR) als National Amil Zakat Foundation
(LAZNAS) pertama pada tahun 2001.
Sepuluh tahun perjalanan DD membuat peralihan ke tanah zakat
mulai berbuah, orang mulai menyadari bahwa semua kekayaan
harta benda ada hak orang lain untuk menyerahkan. A
sebuah fenomena yang patut kita syukuri karena masyarakat semakin sadar akan zakat
merupakan pilar penting dalam mendukung perekonomian rakyat.
Melihat pertumbuhan ekonomi yang relatif lambat, muncul keinginan
kuat untuk mempercepat proses revitalisasi ekonomi kerakyatan, AAD didorong
menjajaki kemungkinan dana rakyat selain zakat yang masih terbengkalai di tangan rakyat
murni Di bulan Ramadhan 1425 H GDR mengadakan kampanye penggalangan dana
baru yaitu galian wakaf sebagaimana diterapkan dalam
zaman Rasulullah juga melihat para sahabat menanggapi likuifaksi tiang-tiang tersebut
perekonomian umat Islam kecuali zakat.
Manajemen vakum yang kurang optimal berbanding terbalik
zakat dinamis yang telah berjalan di masa lalu, ini merupakan tantangan baru
bagi DD untuk lebih mengoptimalkan peran wakaf, melalui pemanfaatan wakaf
lebih fleksibel daripada zakat yang dibatasi 8 asnaf.
Pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi terus berlangsung
konstan, memaksa kita untuk mencari alternatif yang bisa
mendorongnya lebih cepat. Dan solusi alternatifnya adalah mobilisasi
dan optimalisasi peran wakaf secara efisien dan profesional.
Agar pengembangan wakaf menjadi baik dan lancar,
tentunya membutuhkan peran Nazhir Wakaf (Pengelola Wakaf) yang handal dan
profesional, sehingga pengumpulan, pengelolaan dan pembuangan dana abadi
menjadi optimal. Meski saat ini kebutuhan akan nazhir wakaf masih ada
belum banyak mendapat perhatian dari masyarakat.
Berdasarkan kondisi di atas dan mengingat potensi wakaf yang sangat besar
kemudian pada tanggal 14 Juli 2005, Dompet Dhuafa memperkenalkan unit baru tersebut
diberi nama TABUNG WAKAF INDONESIA (TWI), sebagai reaksi dan solusi
dalam masalah hadiah
Diharapkan TWI dapat mengoptimalkan wakaf
sehingga wakaf menjadi penggerak perekonomian umat. Seperti efek bola salju,
semakin banyak semakin besar manfaatnya bagi orang-orang. Jika
Para pengurus wakaf (Nazir Wakaf), khususnya wakaf tunai, diharapkan mampu
untuk mendistribusikan aset hadiah secara profesional dan
keyakinan, tentunya dengan tuntunan Al Quran dan hadits Nabi juga
dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
B.Visi dan misi
1. Semua orang
Menghidupkan kembali peran wakaf sebagai penegak dan pelaku ekonomi
Rakyat"
2. Pengiriman
“Mendorong pembangunan ekonomi umat dan mengoptimalkan peran wakaf
dalam sektor sosial dan ekonomi yang produktif”
C. Maksud, Tujuan, Sasaran dan Penerima Manfaat
1. tujuan
Implementasi Model Lembaga Wakaf Nazir
lembaga keuangan yang dapat melakukan kegiatan mobilisasi
aset dan dana wakaf untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
sementara pada saat yang sama berkontribusi pada pembangunan sosial dan pemberdayaan ekonomi.
80 Wawancara pribadi dengan Herman Budianto. Depok, 30 Desember 2007.
2. Objektif
Seluruh lapisan masyarakat yang memiliki kemampuan untuk berdonasi dan
masyarakat sasaran program pemberdayaan Tabung Wakaf
Indonesia (TWI).
3. Objektif
Tujuan yang ingin dicapai oleh Tabung Wakaf Indonesia
(TWI) adalah sebagai berikut:
Sebuah. Ketersediaan Tenaga Kerja Calon Pengurus Wakaf Tabung
Indonesia di berbagai posisi dan level manajemen, serta staf dengan
kualifikasi profesional, kredibilitas dan kafa'ah.
ya. Tabungan Wakaf Indonesia dapat menjadi motor penggerak pengembangan wakaf
di Indonesia.
Sedang mengerjakan. Memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya pengguna jasa Yayasan
Keuangan Syariah dan calon wakif lainnya yang menginginkan
permudah wakaf dan arahkan secara akurat sesuai dengan niat wakif.
Hai. Memperkuat dana wakaf untuk infrastruktur sosial dan investasi masyarakat
di sektor ekonomi produktif berbasis syariah.
M. Pembagian hasil investasi untuk kepentingan rakyat.
4. Anda memilih keuntungan
Sebuah. Penerima manfaat langsung:
1) Waqif (yang memiliki wakaf), yaitu kemudahan penerapannya
wakaf jariyyah shodaqoh.
2) Ma'uquf alaih (masyarakat penerima wakaf), khususnya penggunaan dana
wakaf untuk meningkatkan kekuatan dan kualitas hidup, khususnya bagi
masyarakat kecil (dhuafa).
ya. Pemilih manfaat tidak langsung:
Dia adalah mitra bisnis Nazir Wakaf yang bekerja sama
dengan Nazir Wakaf melalui Tabung Wakaf Indonesia.
D. Bentuk dan Badan Hukum Tabungan Wakaf Indonesia
Menurut UU No
adalah wakaf nazir berbentuk badan hukum, maka syaratnya adalah
Insya Allah akan terpenuhi:
1. Pengurus badan hukum Sparen Wakaf Indonesia memenuhi persyaratan
sebagai Nazir Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1
UU Wakaf No. 41/2004.
2. Badan hukum ini adalah badan hukum Indonesia yang berbadan hukum
hukum dan peraturan yang berlaku.
3. Badan hukum ini bergerak di bidang sosial, pendidikan, sosial dan/atau
atau agama Islam.
4. Tabungan Wakaf Indonesia merupakan unit atau lembaga yang otonom dan
dengan berdirinya badan hukum Dompet Dhuafa Republika, sebagai a
badan hukum lembaga yang terpercaya dan memenuhi syarat sebagai
Wakaf nazir sebagaimana tercantum dalam hukum wakaf.
E. Struktur Organisasi
F. Produk Pipa Wakaf Indonesia
Dalam mensosialisasikan wakaf uang kepada masyarakat, Tabung Wakaf
Indonesia telah mengeluarkan beberapa produk wakaf81
, ini:
1. Diberkahi dengan perlindungan ilahi
Wakaf Illahi Naungan adalah wakaf yang tersedia lebih banyak
mendekatkan diri dan memiliki niat khusus kepada Allah swt antara lain:
untuk diampuni atas semua dosa yang dilakukan
bencana atau marabahaya yang mungkin timbul, menghindari kerugian
usaha dll.
81 Wawancara pribadi dengan Destri Merriyana. Jakarta, 9 November 2007 dan Herman
Budianto. Depok, 30 december 2007.
DIREKTUR
Divisi
Divisi Investasi
Dukungan didistribusikan
dewan syariah
Sosial
Produktif
Menandai
Pemasaran
Adm & acc
SDM &
GA
CR
Q% untuk Russell a ����P 2) a�シ2 2�3�w�m � : � a�/h�h� Q% selama 3 dan 3 menit � A A B M A Ab A X, N % n � d A 2 3&2 A A B M �
2 🔰 / Aab Umm A 🔷*🔷%B en Mu 🔷 3🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷🔷 X, n% wakh
Dari Abu Hurairah ra yang melihat Rasulullah bersabda yang artinya :
“Maka, orang yang meringankan kesulitan seorang mukmin di dunia ini
Allah swt akan menambah kesulitannya di akhirat. Dan siapa
barangsiapa yang memudahkan urusan seorang mukmin, Allah SWT akan melakukannya
untuk memudahkan segala urusannya di akhirat. (Muslim DIA).
Wakaf yang terkumpul akan disalurkan untuk skema yang berbeda
publisitas:
Sebuah. Sosial, spesifik: program saluran langsung wakaf untuk fasilitas dan
infrastruktur untuk lembaga layanan publik:
1) LKC (Layanan Kesehatan Gratis) adalah rumah sakit mini
terutama orang miskin.
2) SMART Ekselensia Indonesia adalah sekolah gratis unggulan
Gimnasium-Lyceum.
3) IKI (Lembaga Kemerdekaan Indonesia) adalah lembaga percetakan
pengusaha lepas kendali.
4) Dan program sosial lainnya yang dirancang oleh Tube
Wakaf Indonesia.
ya. Produktif, yaitu: program pemberian beasiswa untuk pemberdayaan dan
kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain:
Brosur 82 Tabungan Wakaf Indonesia. Hadits ini terdapat dalam Shohih Muslim Juz 2, h.
574
1) BMT (Baitul Maal wa Tamwil) merupakan lembaga pendamping
pengusaha kecil.
2) Kampung peternakan merupakan program pemberdayaan dan peningkatan
ekonomi peternakan kambing.
3) Pengembangan UKM lain yang kompeten
perbaikan perekonomian rakyat.
2. Pemberian Tuhan yang hilang
Wakaf Rindu Illahi diperuntukkan bagi orang yang
taqarrub illallah (ingin mendekatkan diri kepada Allah), dan
dimaksudkan untuk kebaikan rakyat tanpa mengharapkan harapan, tetapi sendirian
cinta dan ridha Allah swt dengan segala keagungan-Nya di akhirat nanti.
Allah berkata:
E: %>n�i'�%ah: a�(%b �� ����[X, n3� Q�: a�2� M�a�m� %�3 : %i 2A en % A X >0) dan %Y3
Artinya: Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalangi?
dari jalan Allah orang-orang yang beriman, kamu
apakah Anda ingin itu miring saat Anda menonton?"
Allah sekali-kali tidak lalai dari apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali
Imbraan: 92)
Wakaf ini akan disalurkan ke berbagai program masyarakat:
Sebuah. Sosial, spesifik: program saluran langsung wakaf untuk fasilitas dan
infrastruktur untuk lembaga layanan publik:
1) LKC (Layanan Kesehatan Gratis) adalah rumah sakit mini
terutama orang miskin.
2) SMART Ekselensia Indonesia adalah sekolah gratis unggulan
Gimnasium-Lyceum.
3) IKI (Lembaga Kemerdekaan Indonesia) adalah lembaga percetakan
pengusaha lepas kendali.
4) Dan program sosial lainnya yang dirancang oleh Tube
Wakaf Indonesia.
ya. Produktif, yaitu: program pemberian beasiswa untuk pemberdayaan dan
kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain:
1) BMT (Baitul Maal wa Tamwil) merupakan lembaga pendamping
pengusaha kecil.
2) Kampung peternakan merupakan program pemberdayaan dan peningkatan
ekonomi peternakan kambing.
3) Pengembangan UKM lain yang kompeten
perbaikan perekonomian rakyat.
3. Wakaf untaian cinta
Wakaf Untaian Cinta adalah wakaf berupa uang yang biasanya ada
hadiah:
Sebuah. Orang yang dicintai seperti: suami, istri, anak, orang tua atau siapapun
favorit.
ya. Kerabat, baik kerabat jauh/dekat, teman atau rekan bisnis.
Sedang mengerjakan. Berikan penghargaan kepada staf atau karyawan yang berprestasi
contoh.
�3 j �% 3� M%U3 �/��� Um X'3 2 a���� F/l s%n%Q ���%�, � و ����<% Dua: Ws 2 3 A ��������P 2) A 2 Russell Q%l
(j�%m%m�k�lm83)�m
Atas wewenang Malik, atas wewenang 'Atho bin Abi Muslim 'Abdullah Al-Khurasani
bersabda: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian harus saling memberi
hadiah, kalian akan saling mencintai.” (HR: Malik)
Wakaf ini akan disalurkan ke berbagai program masyarakat:
Sebuah. Sosial, spesifik: program saluran langsung wakaf untuk fasilitas dan
infrastruktur untuk lembaga layanan publik:
1) LKC (Layanan Kesehatan Gratis) adalah rumah sakit mini
terutama orang miskin.
2) SMART Ekselensia Indonesia adalah sekolah gratis unggulan
Gimnasium-Lyceum.
3) IKI (Lembaga Kemerdekaan Indonesia) adalah lembaga percetakan
pengusaha lepas kendali.
4) Dan program sosial lainnya yang dirancang oleh Tube
Wakaf Indonesia.
ya. Produktif, yaitu: program pemberian beasiswa untuk pemberdayaan dan
kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain:
Brosur 83 Tabungan Wakaf Indonesia. Hadits ini dapat ditemukan dalam kitab Muwatho Malik Juz 5, h.
397
1) BMT (Baitul Maal wa Tamwil) merupakan lembaga pendamping
pengusaha kecil.
2) Kampung peternakan merupakan program pemberdayaan dan peningkatan
ekonomi peternakan kambing.
3) Pengembangan UKM lain yang kompeten
perbaikan perekonomian rakyat.
4. Hadiah syukur atas kesenangan
Wakaf Syukur Nikmat adalah wakaf tunai yang tersedia sebagai
ungkapan terima kasih yang terdalam setelah menerima hadiah mewah,
suka itu:
Sebuah. dapatkan bonus,
ya. Keuntungan besar perusahaan,
Sedang mengerjakan. Mendapatkan pengobatan penyakit
Hai. mendapatkan pasangan
M. memiliki keturunan,
makanan Dapatkan peluang bisnis besar dll.
Waqf Syukur Nikmat betalen, tot rizki
berlimpah semakin banyak manfaatnya berlipat ganda. Seperti yang tersedia
Sesuai dengan firman Allah swt, Surat Ibrahim ayat 7:
�� إن� 3=ا�/ XJ�� l�زیXن��� وp�� آ��0 �p�
Artinya: “Jika kamu bersyukur, pasti kita akan bertambah
(nikmat) kepadamu, dan jika kamu menolak (nikmatku), maka
sungguh, azab-Ku paling pedih.”
Wakaf ini akan disalurkan ke berbagai program masyarakat:
Sebuah. Sosial, spesifik: program saluran langsung wakaf untuk fasilitas dan
infrastruktur untuk lembaga layanan publik:
1) LKC (Layanan Kesehatan Gratis) adalah rumah sakit mini
terutama orang miskin.
2) SMART Ekselensia Indonesia adalah sekolah gratis unggulan
Gimnasium-Lyceum.
3) IKI (Lembaga Kemerdekaan Indonesia) adalah lembaga percetakan
pengusaha lepas kendali.
4) Dan program sosial lainnya yang dirancang oleh Tube
Wakaf Indonesia.
ya. Produktif, yaitu: program pemberian beasiswa untuk pemberdayaan dan
kegiatan ekonomi masyarakat, antara lain:
1) BMT (Baitul Maal wa Tamwil) merupakan lembaga pendamping
pengusaha kecil.
2) Kampung peternakan merupakan program pemberdayaan dan peningkatan
ekonomi peternakan kambing.
3) Pengembangan UKM lain yang kompeten
perbaikan perekonomian rakyat.
5. Wakaf pohon produktif
Banyaknya bencana yang selalu melanda bangsa Indonesia
oleh perbuatan manusia itu sendiri. Banjir, tanah longsor, gempa bumi
tanah, kekeringan dan kelaparan adalah bencana murni
disebabkan oleh faktor lingkungan. Pembalakan liar, berkurang
DAS, konstruksi bangunan tidak memperhatikan
saluran dan DAS yang dibuang seri
kesalahan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan
bencana yang memakan korban jiwa dan merusak ketertiban
lingkungan dan, tentu saja, pendapatan masyarakat.
Miliaran rupiah telah dikeluarkan oleh pemerintah dan masyarakat
untuk membantu para korban bencana, tetapi sumber daya tidak cukup
itu bisa mengembalikan semuanya seperti semula, belum lagi berhitung
psikologis, kesehatan dan kerugian lainnya. Melihat situasi ini,
Tabung Wakaf Indonesia (TWI) menawarkan solusi dini
masyarakat untuk bersama-sama melakukan kegiatan mitigasi
pemusnahan penanaman awal pohon-pohon produktif di daerah tersebut
bahwa ada kebocoran air, agar air dan tanah tidak menjadi bencana dan
itu benar-benar membawa berkah bagi kehidupan manusia.
Tujuan dari Tabung Wakaf Indonesia (TWI) adalah untuk memulai program tersebut
ini:
Sebuah. Promosi dan penggalangan dana wakaf tunai
ya. Buat program yang tradable dan memiliki multiplier effect
hasil
Sedang mengerjakan. Mengoptimalkan peran wakaf dalam pelestarian lingkungan
Hai. Ini adalah program rehabilitasi untuk daerah korban
Bencana alam
M. Merupakan program preventif untuk daerah rawan bencana
pangan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sasaran wakaf pohon subur ini adalah daerah korban bencana
disebabkan oleh kerusakan lingkungan, baik di perkotaan maupun di luar perkotaan
di pedesaan/pedalaman dan daerah rawan bencana akibat
ada tanda-tanda kerusakan fisik.
Adapun yang dilakukan Tabung Wakaf Indonesia dalam program tersebut
pohon wakaf produktif adalah:
Sebuah. Menghimpun dana wakaf tunai untuk kegiatan lingkungan berupa
menanam pohon di daerah yang digunduli oleh korban bencana atau di daerah
rawan bencana. Program dapat berlangsung di daerah perkotaan atau di
pedesaan/pedalaman.
ya. Pohon yang dipilih adalah pohon produktif dengan kriteria sedang
pohon yang sudah tua memiliki struktur akar dan batang
kokoh, memiliki nilai jual tinggi pada buah/batang dan lainnya.
Sedang mengerjakan. Penggunaan dana wakaf meliputi: pembelian dan pemeliharaan pohon
sampai pohon dapat menghasilkan.
Hai. Hasil dari pohon yang dapat menghasilkan digunakan
untuk kepentingan rakyat.
M. Tanah untuk pembibitan pohon menggunakan tanah pemerintah
khususnya untuk cagar alam, tanah adat masyarakat atau tanah wakaf.
makanan Jika ada pohon mati, bisa diganti dengan pendapatan dari wakaf
pohon produktif atau produktif.
BAB IV
ANALISIS PENELITIAN
A. Analisis tabungan wakaf Indonesia dalam penggalangan dana wakaf
Kegiatan utama Sparen Wakaf Indonesia adalah pengumpulan harta
wakaf berupa barang tidak bergerak, serta barang bergerak dan pelaksana
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dihimpun untuk
kepentingan rakyat.84
Kegiatan pengumpulan dan pengelolaan dilakukan oleh Tube
Wakaf Indonesia dari para wakif yang menitipkan hartanya
wakaf menamai Tabung Wakaf Indonesia sebagai Nazir.
Harta wakaf yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Harta wakaf berupa real estate, meliputi:
Sebuah. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku untuk yang sudah terdaftar dan yang tidak terdaftar.
ya. Bangunan atau bagian dari bangunan yang terletak sebagai
mengacu pada nomor 1.
Sedang mengerjakan. Tanaman dan hal-hal lain yang berhubungan dengan bumi.
Hai. Hak atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
peraturan saat ini.
M. Real estate lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Syariah
peraturan saat ini.
84 Wawancara pribadi dengan Noviati Endang Mustaqimah. Jakarta, 9 November 2007
2. Harta wakaf berupa barang bergerak, antara lain:
Sebuah. Uang.
ya. Logam mulia.
Sedang mengerjakan. Efek.
Hai. Kendaraan
M. Hak Kekayaan Intelektual.
hukum Penyewaan Pangan dan
G. Harta lainnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Syariah
peraturan saat ini.
Khusus untuk wakaf tunai, Tabungan Wakaf Indonesia akan melakukannya
melakukan kegiatan pengumpulan di mana ia dapat bekerja sama
Lembaga keuangan syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatannya
kegiatan lembaga keuangan/perbankan syariah dengan menerbitkan produk
joint venture antara Tabungan Wakaf Indonesia dengan lembaga keuangan/perbankan
syariah tertentu berupa simpanan dana wakaf bersama di lembaga/
syariah perbankannya. Contohnya: Produk Wakaf Investasi Reksa Dana
Sharia Dompet Dhuafa Sharia BTS, Baitul Mal wa Tamwil, κ.λπ. 85
kemudian
TWI juga mengoptimalkan strategi pemasaran melalui media cetak, presentasi
studi kantor, studi perumahan, surat langsung (undangan dengan sumbangan),
membuka counter baqufi di beberapa pusat perbelanjaan dan telemarketing.86
85 Persoonlijk interview met Noviati Endang Mustaqimah en Destri Merryana. Djakarta, 9
November 2007. 86 Wawancara pribadi dengan Destri Merriyana. Jakarta, 9 November 2007. dan Herman
Budianto. Depok, 30 december 2007.
Tabungan Wakaf Indonesia jika Nazhir wakaf berusaha memperoleh harta benda wakaf
berupa benda tidak bergerak yang tidak dapat mati. Ini adalah tanggung jawab Dana
Wakaf Indonesia sebagai nazhir tidak memperbolehkan aset pasif atau wakaf
menjadi negara mati. TWI sebagai nazir harus bisa membangun tanah wakaf
agar status wakaf diakui selama-lamanya.
Ada empat syarat yang harus diperhatikan oleh TWI Nazir
wakaf, yaitu:
Pertama, ada dana khusus yang harus disiapkan oleh wakif
perkembangan. Dalam situasi ini, nazhir harus menggunakan harta wakaf
yang telah menyiapkan wakif untuk pembangunan dan renovasi, baik dananya
itu berasal baik dari hartanya maupun dari hasil wakaf itu sendiri. Karena apa
Persyaratan wakif harus dipatuhi jika tindakan pemilik melawan
miliknya.
Kedua, barang wakaf siap pakai. Jika wakif saat ini
wakaf kekayaannya tidak menyediakan dana khusus untuk pembangunan dan
pembangunan, namun barang wakaf siap digunakan sebagaimana mestinya
istilah seperti rumah kontrakan atau paviliun atau sawah
yang bisa ditanam, jika barang wakaf membutuhkan dana internal
pemeliharaan dan pengembangan, dapat dikurangkan dari penghasilan yang diperoleh
efek pemrosesan, bahkan jika itu mempengaruhi kumis
yang tidak dapat memperoleh bagian dari pendapatan. Ini karena
tujuan harta wakaf adalah untuk melanggengkan keberadaan dan
penggunaan. Dan semua ini tidak dapat dicapai jika keuntungan diserahkan
kepada mustahiq, karena tanah wakaf lebih banyak membutuhkan dana internal
renovasi, sehingga pengoperasian wakaf dapat terus berlanjut.
Ketiga: Barang wakaf siap pakai. Misalnya barang
wakaf berupa rumah tinggal yang ditempati penerima wakaf, jika terjadi kerusakan
di rumah yang dikaruniai, maka dalam situasi ini penyewa rumahlah yang
mereka perlu merenovasi, bukan dari tabungan pendapatan perumahan, karena memang begitulah mereka
manfaatkan rumah dengan menempatinya. Berdasarkan aturan
fiqh “(adanya) ganti rugi (denda/tanggungan) karena keuntungan” atau al ghurmu
bil ghunmi, apalagi jika mengikuti pandangan yang mengatakan “kepemilikan harta
Wakaf dipindahkan ke tangan penerima wakaf", yang diamati oleh ulama
Habaliyya en Imamiya.
Keempat: Wakaf adalah untuk kemaslahatan umum, seperti
masjid sebagai tempat ibadah. Sumber daya kepentingan publik ini terkadang dimiliki
sumber pendanaan tertentu, seperti seseorang memberikan sumbangan
balai atau taman, untuk keperluan pembiayaan pembangunan masjid, te
Dalam keadaan seperti ini, tidak ada larangan bagi Nazir untuk menggunakan hasilnya
barang modal untuk tujuan pembangunan atau renovasi kerusakan
kaca.
Berikut kumpulan beasiswa yang diselenggarakan oleh TWI dari
Rajab 1426H-Ramadan 1428H.
Tabel 1.3
ASET WAKAF TUNAI TABUNG WAKF INDONESIA
Tahun Bulan Penghasilan
Total bulanan
Penghasilan
1426 Rajab
24.000.000,00
sya'ban
11.300.000,00
Ramadan
202.885.000,00
Syawal
49.608.000,00
Dzulqo'dah
41.000.000,00
Dzulhijjah
344.600.000,00
Jumlah 673.393.000,00
1427 H Muharram
33.000.000,00
papan
21.325.000,00
Raboul Awal
283.000.000,00
Rabiul Akir
56.500.000,00
Jumat pagi
14.025.000,00
Jumat terakhir
11.000.000,00
Rajab
40.520.000,00
sya'ban
18.300.000,00
Ramadan
558.220.246,00
Syawal
61.750.000,00
Dzulqo'dah
83.615.000,00
Dzulhijjah
38.675.000,00
Jumlah 1.219.930.246,00
Muharram 1428 H
57.850.000,00
papan
114.649.000,00
Raboul Awal
235.811.100,00
Rabiul Akir
70.700.000,00
Jumat pagi
60.022.000,00
Jumat terakhir
536.510.000,00
Rajab
45.515.000,00
sampanye
54.607.007,00
Ramadan
607.953.000,00
Jumlah 1.783.617.107,00 Jumlah menjadi
Ramadhan 1428H 3.676.940.353,00
Sumber: Laporan Tabungan Wakaf Indonesia (TWI).
Tabel di atas menunjukkan total pendapatan atau penerimaan
wakaf tahun 1426H (asli pembuatan TWI, pertengahan tahun 2005) sebesar Rp.
673.393.000,00. Tahun 1427H/ 2006M jumlah koleksi bertambah
Rp1.219.930.246,00. Dan 1428H/2007M, total hingga bulan
Ramadhan 1428 dari Rp 3.676.940.353,00. Dari hasil wawancara dengan
pengelola Tabung Wakaf Indonesia (TWI) yang sebelum adanya Tabung
Wakaf Indonesia (TWI), penjemputan wakaf hanya ± Rp 600.000,00/
tahun 87
Dapat disimpulkan bahwa terjadi peningkatan yang sangat signifikan pada
tahun demi tahun mengumpulkan wakaf setelah adanya Tabung Wakaf
Indonesia.
B. Analisis Data
Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif yang memaparkan jawaban
dari Lembaga Wakaf Tabungan Indonesia dalam hal ini Herman Budianto as
Tabung Wakaf Indonesia (TWI) berupa garis minimal, maksimal,
mean dan standar deviasi efisiensi sebelum dan sesudah keberadaan
Pipa Wakaf Indonesia (TWI). Data obyektif berupa tanggapan dari
pernyataan yang diterima penulis diolah secara manual dan SPSS
sebagai berikut:
87 Wawancara pribadi dengan Herman Budianto. Depok, 30 Desember 2007.
1. Penggunaan
Tabel 1.4.
Mengoptimalkan kemampuan karyawan baik secara internal maupun eksternal
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menjelaskan kemungkinan optimasi
karyawan baik internal maupun eksternal sebelum dan sesudah tabung
Wakaf Indonesia. Tabel tersebut menunjukkan perbedaan dengan tabel sebelumnya
TWI dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase
tanggapan yang diberikan oleh karyawan, dalam panel pra-TWI yang terdiri dari 6 orang
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Lalu ke meja
setelah TWI dari 6 karyawan, 6 karyawan memilih respons yang efektif.
Dapat disimpulkan bahwa optimalisasi kapabilitas karyawan baik secara internal
dan eksternal lebih efisien daripada sebelum TWI.
Tabel 1.5.
Pengembangan organisasi berdasarkan sistem pengendalian intern
dengan baik oleh prinsip-prinsip yang dipaksakan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 1 16,67 %
3 Efektif 6 100 % 3 Efektif 5 83,33 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan perkembangan organisasi
yang berlandaskan pada sistem pengendalian intern yang baik melalui asas-asas yang sehat
dikenakan sebelum dan sesudah adanya tabungan Wakaf Indonesia. Dalam
tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum TWI dan setelah TWI.
Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan dari
karyawan, di dewan pra-TWI 6 karyawan, 6 karyawan
Pilih jawaban yang benar. Kemudian di meja setelah TWI sebanyak 6 orang
karyawan, 1 karyawan memilih jawaban yang sangat efektif dan 5 orang
karyawan memilih respon yang efektif. Kita dapat menyimpulkan bahwa ada perubahan
lebih baik antara sebelum TWI dan setelah TWI.
Tabel 1.6.
Aturan perusahaan fleksibel terhadap karyawan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 2 33,33 %
3 Aktif 6 100 % 3 Efektif 4 66,67 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan peraturan perusahaan
fleksibel terhadap karyawan sebelum dan sesudah adanya Wakaf Sparen
Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum TWI
dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan
diberikan oleh pegawai, pada tabel sebelum TWI sebanyak 6 pegawai, 6
pekerja memilih respons yang efisien. Kemudian ke meja setelah TWI
dari 6 pegawai, 2 pegawai memilih jawaban yang sangat efektif dan 4
pekerja memilih respons yang efisien. Kesimpulan dapat ditarik tentang itu
Pengaturan perusahaan yang fleksibel terhadap karyawan lebih efektif
dibandingkan sebelum TWI.
Tabel 1.7.
Program-program yang dirancang oleh perusahaan bersifat berkelanjutan
dan stabil.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 4 66,67 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 2 33,33 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan program yang dirancang oleh
bisnis yang layak dan stabil sebelum dan sesudah keberadaan Wakaf Sparen
Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel untuk TWI dan
setelah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase jawaban yang benar
diberikan oleh karyawan, di tabel untuk TWI 6 karyawan, 6 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kemudian di tabel setelah TWI dari 6
karyawan, 4 karyawan memilih jawaban yang efisien dan 2 karyawan
memilih jawaban yang tidak efektif. Kita dapat menyimpulkan bahwa ada lebih banyak perubahan
antara sebelum TWI dan sesudah TWI.
Tabel 1.8.
Karyawan secara terus menerus melakukan kegiatan dengan orientasi
untuk tujuan perusahaan
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 4 66,67 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 2 33,33 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan peraturan perusahaan
fleksibel terhadap karyawan sebelum dan sesudah adanya Wakaf Sparen
Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum TWI
dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan
diberikan oleh pegawai, pada tabel sebelum TWI sebanyak 6 pegawai, 6
karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Lalu di meja
TWI 6 karyawan, 4 karyawan memilih jawaban yang sangat efisien
dan 2 karyawan memilih jawaban yang efisien. Bisa disimpulkan, op
titik TWI ini lebih efektif dibandingkan sebelum TWI.
2. Akurasi dan objektivitas
Tabel 1.9.
Evaluasi kinerja pegawai dan unit kerja selama satu triwulan atau satu periode
tahunan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 3 50 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 3 50 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan evaluasi kinerja karyawan dan
unit tenaga kerja untuk periode triwulanan atau tahunan sebelum dan sesudah keberadaannya
Pipa Wakaf Indonesia. Di tabel Anda dapat melihat perbedaan antara tabel
sebelum TWI dan sesudah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. kemudian
di panel pasca-TWI dari 6 karyawan, 3 karyawan memberikan suara
respon efektif dan 3 karyawan memilih respon tidak efektif. Bisa
pada poin ini disimpulkan bahwa TWI lebih baik.
Tabel 1.10.
Mengevaluasi hasil kerja karyawan terhadap standar yang ada
ditentukan, bukan berdasarkan pendapat pribadi atasan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 3 50 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 3 50 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan evaluasi kinerja karyawan
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, yang tidak didasarkan pada
pendapat pribadi atasan sebelum dan sesudah adanya Tabung Wakaf Indonesia.
Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum dan sesudah TWI
DUA. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase jawaban yang diberikan
oleh karyawan, di meja untuk TWI 6 karyawan, 6 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kemudian di meja setelah TWI keluar
6 karyawan, 3 karyawan memilih jawaban yang efektif dan 3 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Itu bisa disimpulkan
itu bergantian antara pra-TWI dan pasca-TWI.
Tabel 1.11.
Kondisi eksisting di lapangan sesuai isi laporan pemeriksaan
SPI.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 1 16,67 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 2 33,33%
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 3 50 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan situasi di lapangan
sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan SPI sebelum dan sesudah keberadaannya
Pipa Wakaf Indonesia. Di tabel Anda dapat melihat perbedaan antara tabel
sebelum TWI dan sesudah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. kemudian
pada tabel setelah TWI dari 6 karyawan, 1 karyawan memilih
jawaban sangat efektif, 2 karyawan memilih jawaban yang efektif dan 3 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kondisi dapat dirancang
bidang isi laporan pemeriksaan SPI masih kurang efisien.
Tabel 1.12.
Jumlah unit kerja yang dikuasai modul SPI sudah sesuai
dengan rencana kerja tahunan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 2 33,33 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 4 66,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan jumlah unit kerja yang dilakukan
diaudit oleh departemen SPI sesuai dengan program kerja tahunan untuk dan
setelah Tabung Wakaf Indonesia. Anda bisa lihat di tabel
perbedaan antara tabel pra-TWI dan pasca-TWI. Pada lukisan itu
Anda dapat melihat frekuensi dan persentase tanggapan dari karyawan di
pengurus pra TWI 6 pegawai, 6 pegawai memilih jawaban
tidak efektif. Kemudian di papan setelah TWI 6 karyawan, 2 orang
Karyawan memilih jawaban efektif dan 4 karyawan memilih jawaban tidak
efektif. Dapat disimpulkan bahwa TWI kurang efektif dalam menginvestigasi unit
pekerjaan yang sesuai dengan rencana kerja tahunan.
Tabel 1.13.
Seluruh pegawai dapat mengisi job description dengan baik dan benar
Ke kanan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menjelaskan bahwa semua karyawan dapat melakukan ini
isi job description dengan baik dan benar sebelum dan sesudah ada
Pipa Wakaf Indonesia. Di tabel Anda dapat melihat perbedaan antara tabel
sebelum TWI dan sesudah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. kemudian
di panel pasca-TWI dari 6 karyawan, 6 karyawan memberikan suara
respons yang efektif. Dapat disimpulkan bahwa setelah berlakunya TWI
dibandingkan sebelum TWI.
3. Lingkup
Tabel 1.14.
Menentukan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan keahlian masing-masing orang
kolega.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 6 100 % 3 Efektif 3 50 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 3 50 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan penentuan ruang lingkup pekerjaan
berdasarkan pengetahuan yang dimiliki setiap karyawan sebelum dan sesudah
Pipa Wakaf Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara
tabel sebelum TWI dan setelah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Kemudian
meja setelah TWI 6 pegawai, 3 pegawai memilih jawaban
efisien dan 3 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Dapat diterima
Kesimpulan TWI kurang efektif dalam hal ini.
Tabel 1.15.
Fasilitas yang lengkap dapat memperlancar kinerja karyawan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 1 16,67 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 5 83,33 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan kelengkapan fasilitas
memfasilitasi kinerja pegawai sebelum dan sesudah menabung wakaf
Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum TWI
dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan
diberikan oleh pegawai, pada tabel sebelum TWI sebanyak 6 pegawai, 6
karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Lalu di meja
TWI 6 karyawan, 1 karyawan memilih jawaban yang sangat efektif
dan 5 pekerja memilih jawaban yang efisien. Kesimpulan dapat ditarik
tentang kelengkapan ketentuan yang berlaku setelah adanya Tabung Wakaf Indonesia.
Tabel 1.16.
Lingkungan kerja yang nyaman mendukung kelancaran bekerja
kolega.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 3 50 %
3 Aktif 6 100 % 3 Efektif 3 50 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan lingkungan kerja yang nyaman
mendukung kelancaran kerja karyawan sebelum dan sesudah keberadaannya
Pipa Wakaf Indonesia. Di tabel Anda dapat melihat perbedaan antara tabel
sebelum TWI dan sesudah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Kemudian
meja setelah TWI 6 pegawai, 3 pegawai memilih jawaban
sangat efektif dan 3 karyawan memilih jawaban yang efektif. Dapat diterima
kesimpulan setelah TWI menjadi lebih efektif.
Tabel 1.1 7.
Setiap karyawan memenuhi kewajiban yang diberikan kepadanya.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 1 16,67 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 5 83,33 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Setiap karyawan dijelaskan secara konsisten dalam dua tabel di atas
tanggung jawab yang diberikan sebelum dan sesudah Tube
Wakaf Indonesia. Tabel tersebut menunjukkan perbedaan dengan tabel sebelumnya
TWI dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase
tanggapan yang diberikan oleh karyawan, dalam panel pra-TWI yang terdiri dari 6 orang
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Kemudian
tabel setelah TWI 6 pegawai, 1 pegawai memilih jawaban
sangat efektif dan 5 karyawan memilih jawaban yang efektif. Dapat diterima
kesimpulan tentang konsistensi karyawan terhadap tanggung jawab yang lebih
efektif setelah TWI.
Tabel 1.18.
Pekerjaan akan sebanding dengan waktu yang disediakan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 5 83,33 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 1 16,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menjelaskan tugas serupa
waktu sebelum dan sesudah menyimpan wakaf di Indonesia.
Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum dan sesudah TWI
DUA. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase jawaban yang diberikan
oleh karyawan, di meja untuk TWI 6 karyawan, 6 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kemudian di meja setelah TWI keluar
6 karyawan, 5 karyawan memilih jawaban yang efektif dan 1 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kesimpulan dapat ditarik tentang itu
poin tugas sebanding dengan waktu yang diberikan setelah itu
adalah es TWI
4. Efektivitas biaya.
Tabel 1.19.
Biaya yang digunakan dalam operasi sesuai kebutuhan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 6 100 % 3 Efektif 3 50 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 3 50 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan biaya yang diterapkan
fungsional sesuai kebutuhan sebelum dan sesudah Tabung Wakaf
Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum TWI
dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan
diberikan oleh pegawai, pada tabel sebelum TWI sebanyak 6 pegawai, 6
pekerja memilih respons yang efisien. Kemudian ke meja setelah TWI
dari 6 pegawai, 3 pegawai memilih jawaban yang efektif dan 3 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kesimpulan dapat ditarik tentang masalah tersebut
Kurang efisien menggunakan biaya pada fungsi yang sesuai dengan kebutuhan.
Tabel 1.20.
Biaya yang dikeluarkan sesuai dengan program yang dibuat
berencana.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 6 100 % 3 Efektif 6 100 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan biaya yang dikeluarkan sesuai
dengan program-program yang direncanakan sebelum dan sesudah keberadaannya
Pipa Wakaf Indonesia. Di tabel Anda dapat melihat perbedaan antara tabel
sebelum TWI dan sesudah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Kemudian
meja setelah TWI 6 pegawai, 6 pegawai memilih jawaban
efektif. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada perubahan antara sebelum TWI
dengan setelah TWI.
Tabel 1.21.
Laporan pengeluaran sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan laporan pengeluaran masing-masing
dengan waktu yang telah ditentukan sebelum dan sesudah Tabung Wakaf
Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum TWI
dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan
diberikan oleh pegawai, pada tabel sebelum TWI sebanyak 6 pegawai, 6
karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Lalu di meja
TWI 6 karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Bisa
disimpulkan bahwa ada perubahan antara pra-TWI dan pasca-TWI.
Setelah TWI, laporan pengeluaran konsisten dengan waktu yang telah berlalu
ditentukan efektif.
Tabel 1.22.
Sesuai dalam biaya operasional.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Efektif 6 100 % 3 Efektif 2 33,33 %
2 Tidak Efektif 0 0 % 2 Tidak Efektif 4 66,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan kesesuaian untuk digunakan
biaya sebelum dan sesudah adanya tabungan Wakaf Indonesia. Di dalam meja
Dari sini Anda dapat melihat perbedaan antara tabel pra-TWI dan pasca-TWI. Pada
Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase tanggapan dari
karyawan, di dewan pra-TWI 6 karyawan, 6 karyawan
Pilih jawaban yang benar. Kemudian di meja setelah TWI sebanyak 6 orang
karyawan, 2 karyawan memilih jawaban yang efisien dan 4 karyawan
memilih jawaban yang tidak efektif. Dapat disimpulkan bahwa TWI kurang efektif
dalam penggunaan biaya yang dikeluarkan.
Tabel 1.23.
Biaya yang dikeluarkan dapat menunjang pekerjaan yang akan dilakukan
dipegang.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Efektif 6 100 % 3 Efektif 5 83,33 %
2 Tidak Efektif 0 0 % 2 Tidak Efektif 1 16,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan biaya yang dikeluarkan
mendukung kegiatan yang berlangsung sebelum dan sesudahnya
Pipa Wakaf Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara
tabel sebelum TWI dan setelah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Kemudian
meja setelah TWI 6 pegawai, 5 pegawai memilih jawaban
efisien dan 1 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Dapat diterima
kesimpulan pada poin ini TWI kurang efektif.
5. Kewajiban
Tabel 1.24.
Adanya penegakan disiplin kerja dan integritas karyawan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 2 33,33 %
3 Aktif 6 100 % 3 Aktif 0 0 %
2 Tidak Efektif 0 0 % 2 Tidak Efektif 4 66,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan adanya penegakan disiplin kerja
dan integritas pegawai sebelum dan sesudah adanya Tabungan Wakaf Indonesia.
Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum dan sesudah TWI
DUA. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase jawaban yang diberikan
oleh karyawan, di meja untuk TWI 6 karyawan, 6 orang
karyawan memilih respon yang efektif. Kemudian di tabel setelah TWI dari 6
karyawan, 2 karyawan memilih jawaban sangat efektif dan 4 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien.
Tabel 1.25.
Terapkan kode etik yang mengikat semua karyawan pada aplikasi
bekerja.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 1 16,67 %
3 Efektif 6 100 % 3 Efektif 2 33,33 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 3 50 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan penerapan kode etik
yang mengikat seluruh karyawan pada pelaksanaan tugas sebelum dan sesudahnya
Pipa Wakaf Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara
tabel sebelum TWI dan setelah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Kemudian
tabel setelah TWI 6 pegawai, 1 pegawai memilih jawaban
sangat efektif, 2 karyawan memilih jawaban yang efektif dan 3 karyawan
memilih jawaban yang tidak efektif.
Tabel 1.26.
Karyawan dapat bertanggung jawab atas kinerja pekerjaan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menjelaskan bagaimana karyawan dapat melakukan ini
bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan pekerjaan sebelum dan sesudah keberadaannya
Pipa Wakaf Indonesia. Di tabel Anda dapat melihat perbedaan antara tabel
sebelum TWI dan sesudah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. kemudian
di panel pasca-TWI dari 6 karyawan, 6 karyawan memberikan suara
respons yang efektif. Dapat disimpulkan bahwa ada perubahan antara sebelum TWI
dengan setelah TWI. Tentang tanggung jawab dalam kinerja pekerjaan yang efektif
oleh TWI.
Tabel 1.27.
Karyawan dapat memberikan hasil kerja yang maksimal.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan apa yang dapat dihasilkan pekerja
kerja maksimal sebelum dan sesudah menabung wakaf di indonesia.
Tabel menunjukkan perbedaan antara tabel sebelum dan sesudah TWI
DUA. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase jawaban yang diberikan
oleh karyawan, di meja untuk TWI 6 karyawan, 6 orang
pekerja memilih respon yang tidak efisien. Kemudian di meja setelah TWI keluar
6 karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Dapat diterima
Kesimpulannya adalah ada perbedaan antara pra-TWI dan pasca-TWI. Kolega
dapat berfungsi optimal secara efektif setelah TWI.
Tabel 1.28.
Karyawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas hasil dari program apa pun
sudah selesai.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 6 100 % 3 Efektif 6 100 %
2 Tidak efektif 0 0 % 2 Tidak efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menjelaskan bagaimana karyawan dapat melakukan ini
bertanggung jawab atas hasil dari setiap program yang dilaksanakan
sebelum dan sesudah Tabung Wakaf Indonesia. Pada lukisan itu
Anda dapat melihat perbedaan antara tabel sebelum TWI dan setelah TWI. di atas meja
Anda dapat melihat frekuensi dan persentase tanggapan dari karyawan,
dalam tabel pra-TWI dari 6 pekerja, 6 pekerja memilih
respons yang tidak efektif. Kemudian, pada tabel karyawan pasca-TWI 6,
6 karyawan memilih jawaban yang efektif. Tidak ada kesimpulan yang bisa ditarik
itu bergantian antara pra-TWI dan pasca-TWI.
6. Akurasi
Tabel 1.29.
Seluruh pegawai dapat mengisi job description dengan baik dan benar
tepat waktu.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menjelaskan bahwa semua karyawan dapat melakukan ini
isi job description dengan benar dan tepat waktu sebelum dan sesudah
Pipa Wakaf Indonesia. Tabel menunjukkan perbedaan antara
tabel sebelum TWI dan setelah TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan
persentase jawaban yang diberikan karyawan, pada tabel pra-TWI sebesar 6;
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. kemudian
di panel pasca-TWI dari 6 karyawan, 6 karyawan memberikan suara
respons yang efektif. Dapat disimpulkan bahwa menyelesaikan deskripsi pekerjaan yang efektif
oleh TWI.
Tabel 1.30.
Lead time penulisan laporan inspeksi menurut
waktu spesifik.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Efektif 6 100 % 3 Efektif 5 83,33 %
2 Tidak Efektif 0 0 % 2 Tidak Efektif 1 16,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan waktu penyelesaian konstruksi
melaporkan hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
dan kemudian Tabung Wakaf Indonesia. Anda bisa lihat di tabel
perbedaan antara tabel pra-TWI dan pasca-TWI. Pada lukisan itu
Anda dapat melihat frekuensi dan persentase tanggapan dari karyawan di
pengurus pra TWI 6 pegawai, 6 pegawai memilih jawaban
efektif. Kemudian di dewan setelah TWI 6 karyawan, 5 orang
karyawan memilih jawaban yang efisien dan 1 karyawan tidak memilih jawaban
efektif. Dapat disimpulkan bahwa ada perubahan antara sebelum TWI dan
oleh TWI.
Tabel 1.31.
Karyawan melakukan semua tugas yang diberikan sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 5 83,33 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 1 16,67 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Kedua tabel di atas menggambarkan waktu penyelesaian konstruksi
melaporkan hasil pemeriksaan sesuai waktu yang telah ditentukan
dan kemudian Tabung Wakaf Indonesia. Anda bisa lihat di tabel
perbedaan antara tabel pra-TWI dan pasca-TWI. Pada lukisan itu
Anda dapat melihat frekuensi dan persentase tanggapan dari karyawan di
pengurus pra TWI 6 pegawai, 6 pegawai memilih jawaban
tidak efektif. Kemudian di dewan setelah TWI 6 karyawan, 5 orang
karyawan memilih jawaban yang efisien dan 1 karyawan tidak memilih jawaban
efektif. Kesimpulan dapat ditarik setelah TWI menyelesaikan pekerjaannya
menurut program lebih efisien dibandingkan sebelum TWI.
Tabel 1.32.
Karyawan dapat mengisi ulang pada waktu yang telah ditentukan.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan bagaimana karyawan bekerja
mengisi pada waktu yang telah ditentukan sebelum dan sesudah tabung
Wakaf Indonesia. Tabel tersebut menunjukkan perbedaan dengan tabel sebelumnya
TWI dan kemudian TWI. Tabel menunjukkan frekuensi dan persentase
tanggapan yang diberikan oleh karyawan, dalam panel pra-TWI yang terdiri dari 6 orang
karyawan, 6 karyawan memilih jawaban yang tidak efektif. Kemudian
meja setelah TWI 6 pegawai, 6 pegawai memilih jawaban
efektif. Kesimpulan dapat ditarik setelah TWI dilakukan
Suplementasi awal efektif dibandingkan dengan pra-TWI.
Tabel 1.33.
Karyawan dapat memenuhi kewajiban pekerjaannya tepat waktu
ringkas.
Sebelum TWI Setelah TWI
Deskripsi Peringkat F Peringkat Presentasi Deskripsi F Presentasi
4 Sangat efektif 0 0 % 4 Sangat efektif 0 0 %
3 Aktif 0 0 % 3 Aktif 6 100 %
2 Tidak Efektif 6 100 % 2 Tidak Efektif 0 0 %
1 Sangat tidak efektif 0 0 % 1 Sangat tidak efektif 0 0 %
Jumlah 6 100% Jumlah 6 100%
Dua tabel di atas menggambarkan karyawan yang terampil
menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan dalam waktu singkat dan akurat untuk dan
setelah Tabung Wakaf Indonesia. Anda bisa lihat di tabel
perbedaan antara tabel pra-TWI dan pasca-TWI. Pada lukisan itu
Anda dapat melihat frekuensi dan persentase tanggapan dari karyawan di
pengurus pra TWI 6 pegawai, 6 pegawai memilih jawaban
tidak efektif. Kemudian di dewan setelah TWI 6 karyawan, 6 orang
karyawan memilih respon yang efektif. Dapat disimpulkan bahwa penyelesaian pekerjaan
dalam waktu singkat dan akurat lebih efektif setelah TWI.
C. Casecontrole
1. Efisiensi pemungutan sebelum dan sesudah Tabung Wakaf
Indonesia.
Kata-kata dari kasus ini:
H0 :μ = 0 : Efisiensi sebelum pipa wakaf Indonesia (X) =
Efisiensi setelah adanya tabungan wakaf Indonesia (Y)
H1: μ ≠ 0: Efisiensi sebelum Tabung Wakaf Indonesia (X) ≠
Efisiensi setelah adanya tabungan wakaf Indonesia (Y)
Uji Signifikan dengan Tingkat Signifikan (a) 5% : 0,05; lalu itu terjadi
dua arah positif dan negatif yaitu 1,943 atau -1,943.
Dari kriteria tes:
H0 diterima jika t ukur < 1,943
H1 ditolak bila t-score > 1,943
Nilai statistik uji yang digunakan adalah:
t = nS
ud
Hoi
Hoi
/
−
Tabel 1.34
Nee X Y Y-X (d) d2
1 72 93 21 441
2 60 78 18 324
3 72 89 17 289
4 84 82 -2 4
5 78 85 7 49
6 66 85 19 361
432 512 80 1468
Di mana:
X = efisiensi sebelum tabungan wakaf di Indonesia
Y = efisiensi setelah tabungan wakaf di Indonesia
Solusi :
Dari tabel yang dihasilkan:
Nilai rata-rata n
ηη∑
= = 6
80 = 13,33
Variasi = )1(
) (22
2
−
=∑ ∑
zn
ddnS
Hoi
= )16(6
)80()1468(6 2
−
−
= 30
64008808−
= 30
2408
= 80,27
Simpangan baku Sd = 27,80 = 8,99
Maka nilai uji statistik uji-t adalah:
t = nS
ud
Hoi
Hoi
/
− =
6/96,8
033,13−
= 45,2/96,8
33,13 =
67,3
33,13
= 3,63
Tolak H0 Terima H0 Tolak H0
(ada perbedaan -) (ada perbedaan) (ada perbedaan +)
-3,63 -1.943 0 1.943 3,63
Setelah perhitungan manual dengan alat ukur yang digunakan,
maka mengikuti keputusan t = 3.63 > t(0.05; 6) : 3.63. dan terletak di daerah H0
menolak. Maka keputusan menolak H0 berimplikasi pada adanya perubahan
efektivitas setelah pipa wakaf Indonesia berarti efektivitas sebelumnya
Keberadaan pipa wakaf Indonesia tidak sama efektifitasnya setelah keberadaannya
pipa wakaf indonesia. Jadi ada perbedaan antara efisiensi
sebelum dan sesudah berarti tabungan wakaf indonesia efektif
dalam perakitannya.
2. Uji Dua Sampel Wilcoxon Berpasangan
Uji peringkat ini pada dasarnya ingin menguji apakah kedua sampel itu benar
berpasangan dari populasi yang sama.
Intinya subjek diukur sama, tetapi mendapat dua perlakuan
H0 : Efisiensi sebelum Tabung Wakaf Indonesia = Efisiensi
setelah Tabung Wakaf Indonesia.
H1 : Efisiensi sebelum Tabung Wakaf Indonesia ≠ Efisiensi
setelah Tabung Wakaf Indonesia.
Tabel 1.35
pengujian Npar
Wilcoxon menandatangani tes peringkat
Angka
1e 1.00 1.00
5b 4,00 20,00
0c
6
kelas negatif
Pelajaran positif
Dasi
Total
Setelah - Sebelum N Peringkat rata-rata Jumlah poin
Sudah ujygjkgh satu. Khasiat setelah TWI < Khasiat sebelum TWI b. Khasiat setelah TWI > Khasiat sebelum TWI c. Efektivitas setelah TWI = Efektivitas sebelum TWI Uji statistikb -1.992a .046 G rekan sig. (2 ekor) itu - Untuk Berdasarkan bilangan negatif.a. Wilcoxon Menandatangani Peringkat Testb. Dari tabel di atas, kita mendapatkan skor negatif atau selisih antara "untuk" dan "na" yang negatif, karena angka "na" kurang dari nomor "sebelum". Ada 1 angka negatif di tabel. Kemudian jumlah peringkat sama dengan 1,00, angka ini adalah hasil penjumlahan dari semua peringkat yang ditandai negatif. Sementara peringkat rata-rata adalah 1,00, angka ini diperoleh dari jumlah peringkat dibagi dengan jumlah sampel yang bertanda negatif (N). peringkat nilai positif atau perbedaan antara “setelah” dan “sebelum” yang memiliki nilai positif, yaitu bermakna bahwa nilai “setelah” dan “sebelum” lebih besar dari nilai “sebelum”. Diatas piring diatas ada 5 bilangan positif, maka jumlah poinnya adalah 20.00 bilangan tersebut hasil dari jumlah semua ulasan yang positif. Sementara rata-rata Skor yang diperoleh adalah 4,00. Angka ini adalah jumlah dari pangkat dibagi dengan angka
jumlah sampel yang positif (N). sedangkan band adalah data
"setelah" dan "sebelum" memiliki nilai yang sama. Tabel tersebut memiliki nilai 0
sama antara "setelah" dan "sebelum" berarti selisihnya 0.
Pada tabel statistik uji, nilai z adalah -1,992. memakai
tingkat signifikansi 5%, nilai z berada pada daerah penolakan H0 yang berarti efektifitas
sejak Tabung Wakaf Indonesia (TWI) mengalami perubahan. Dari
Sehingga pengumpulan dan pengelolaan wakaf lebih efisien setelah keberadaannya
Pipa Wakaf Indonesia (TWI).
D. Analisis tabungan Wakaf Indonesia saat menggunakan dana Wakaf
Dalam memenuhi tugasnya sebagai nazir, Tabung Wakaf
Indonesië deed dat samen met Dompet Dhuafa Republika (DDR).
pengelolaan yang tepat dan pengembangan aset yang dikumpulkan oleh wakaf
dengan tujuan, fungsi dan karakterisasinya dengan prinsip syariah Islam,
baik real estat dari wakaf maupun harta bergerak dari wakaf88
.
Dalam hal ini, TWI mengelolanya berdasarkan dua pendekatan,
ini :
Pertama: pendekatan produktif. Di mana Tabung Wakaf Indonesia akan berada
mengelola harta wakaf untuk hal-hal yang produktif dan menghasilkan
memperoleh. Maka keuntungan ini berguna
88 Wawancara pribadi dengan Destry Merryana. Jakarta 9 Nopember 2007
Banyak orang masih mempertahankan nilai utama dari harta benda wakaf
tertarik.
Contoh: Tabungan Wakaf Indonesia mendivestasikan dana wakafnya
investasi untuk mendirikan rumah sakit komersial. Menurut hasil rumah sakit,
keuntungan dapat digunakan untuk membayar rumah sakit gratis.
Ada beberapa program produktif dari Tabung Wakaf
Indonesia untuk mencapai kesejahteraan sosial. Ini:
1. Pembiayaan Mikro Wakaf.
Program ini didukung secara finansial oleh dana wakaf
kebangkitan sektor usaha mikro, bekerja sama dengan BMT (Baitul Maal Wa
Tamwil) dengan membantu para pengusaha mikro. BMT Beringharjo adalah
Mitra TWI pertama sejak 2006 hingga kini sudah ribuan
pedagang kecil komunitas pedagang pasar Beringharjo Yogyakarta.
2. Wakaf Vee.
Tabung Wakaf Indonesia (TWI) menginvestasikan dana wakaf
bekerja sama dengan desa ternak sukses (jaringan Dompet Dhuafa).
untuk memberdayakan petani yang memiliki mitra di berbagai kota di Indonesia
dalam program pembagian kurban, serta membuat rangkaian
penelitian, pelatihan dan pendampingan di bidang peternakan.
3. Alokasi lahan untuk pertanian.
Program ini berupa penyediaan aset lahan produktif untuk
pertanian, termasuk TWI bekerja sama dengan Institut Pertanian Sehat
(LPS) jaringan Dompet Dhuafa yang bergerak di bidang pertanian sehat,
penyiapan sarana produksi pertanian dari bahan organik (non kimia)
4. Wakaf untuk perusahaan.
Tabung Wakaf Indonesia (TWI) bekerja sama dengan perusahaan yang sangat kecil
metode bagi hasil. Pembagian keuntungan dari investasi ini digunakan untuk dukungan
Program Tabungan Wakaf Indonesia (TWI). Salah satunya, tahun ini
2006 Tabung Wakaf Indonesia (TWI) bekerjasama dengan Bakmie Langgara
Lampiran Rumah Sakit Persahabatan Jakarta.
5. Boomwakaf.
Program ini merupakan salah satu bentuk khusus Tabung Wakaf Indonesia
bermitra dengan masyarakat dalam penanggulangan dini bencana alam
dengan menanam pohon produktif di daerah aliran sungai,
agar air dan tanah tidak menjadi bencana tetapi membawa manfaat
bagi kehidupan manusia.
Kedua: pendekatan yang tidak produktif. Dimana Tabung Wakaf Indonesia
mengelola aset wakaf untuk hak non produktif
keuntungan (tidak produktif). Manfaat yang timbul dari harta benda wakaf
bersangkutan karena nilai manfaat yang dapat dirasakan
masyarakat sebagai penerima wakaf.
Contoh: Tabungan Wakaf Indonesia mendivestasikan dana wakafnya
Investasi untuk membuat rumah sakit gratis. Itu tidak berarti apa-apa
pendapatan dan dengan demikian biaya operasional rumah sakit
harus dicari dari sumber lain.
Program sosial yang dilakukan oleh Tabung Wakaf Indonesia (TWI)
adalah:
1. LPI-Smart Ekselensia Indonesia
2. Layanan Kesehatan Gratis (LKC)
3. Institut Kemerdekaan Indonesia (IKI)
4. Rumah Cahaya
5. Wakaf masjid di daerah bencana
6. Sumbangan buku untuk pendidikan
7. Donasi untuk Internal Komunitas
Masih banyak kendala baik dalam pendistribusian maupun pengumpulan
salah satu kendala bagi Tabung Wakaf Indonesia (TWI).
termasuk distribusi, Tabung Wakaf Indonesia (TWI) harus lebih banyak
berhati-hati dalam memilih bisnis dan mitra kerja yang tepat
Mengapa jika
penyaluran wakaf ini tidak sesuai, sehingga wakaf yang memberikan wakaf tidak ada
keuntungan dan ini akan membuat kesan buruk pada masyarakat
Pipa Wakaf Indonesia (TWI) sebagai nazhir wakaf. Hal yang sama untuk berjaga-jaga
koleksi, salah satu kendala yang dihadapinya adalah pemahaman masyarakat
89 Wawancara pribadi dengan Herman Budianto. Depok, 30 Desember 2007
yang masih minim terhadap wakaf tunai
Sehingga potensi wakaf sangat tinggi
belum berhasil meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat
dimaksimalkan.
90 Wawancara pribadi dengan Herman Budianto. Depok, 30 Desember 2007
BAB V
PENUTUP
Sebuah kesimpulan
1. Dari hasil tes yang penulis lakukan baik melalui tes fisik
secara manual atau melalui SPSS diperoleh t-number 3,63 dan nomor ini
yang berada di daerah yang menolak H0. maka keputusan untuk menolak H0 masuk akal
bahwa ada perbedaan positif antara efisiensi sebelum Tabung Wakaf
Indonesia dengan adanya Indonesia Wakaf Save. Tidak jauh
berbeda dengan hasil pengujian sampel berpasangan Wicoxon, dari pengujian
apa yang dilakukan menghasilkan az sebesar -1,992. menggunakan tingkat nyata
5% maka nilai z berada di daerah penolakan H0 ditinjau dari efisiensi
sebelum Tabung Wakaf Indonesia berbeda dengan efisiensi sesudahnya
Pipa Wakaf Indonesia. Jadi karena perbedaan
positif antara sebelum dan sesudah menabung wakaf di Indonesia
efektif dalam mengumpulkan sumbangan. Dan itu terlihat dari pameran koleksinya
wakaf yang diterbitkan oleh Tabung Wakaf Indonesia (TWI) yang berpengalaman
semakin meningkat setiap tahunnya.
2. Saat menggunakan wakaf, ada dua pendekatan
Pipa Wakaf Indonesia. Pertama: pendekatan produktif, meliputi: Wakaf
Mikroekonomi, Wakaf Peternakan, Wakaf tanah untuk pertanian, Wakaf untuk
Perdagangan dan Wakaf Pohon. Kedua: pendekatan non produktif (sosial),
termasuk? LPI-Smart Ekselensia Indonesia, layanan kesehatan gratis
(LKC), Institut Kemerdekaan Indonesia (IKI), Rumah Cahaya, Masjid Wakaf
di daerah bencana, sumbangan buku-buku pendidikan, sumbangan dari masyarakat
Pedalaman. Dibandingkan sebelum adanya Tabung Wakaf Indonesia
pengelolaan dan pendistribusian wakaf jauh lebih baik dan optimal.
Saran
1. Lembaga Tabungan Wakaf Indonesia (TWI) sebagai nazhir wakaf yang diharapkan
mampu mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan harta wakaf dengan baik
menurut hukum Islam. Baik berupa hibah barang bergerak atau
Properti.
2. Harta Wakaf yang diharapkan terkumpul dari Tabungan Wakaf Indonesia (TWI)
mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, mengentaskan kemiskinan,
pengurangan pengangguran dan masalah ekonomi lainnya
untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
3. Kami berharap TWI bisa mengoptimalkan wakaf agar wakaf bisa
menjadi mesin perekonomian. Ini seperti efek bola salju, semakin tinggi
semakin besar manfaatnya bagi manusia.
4. Sebagai pengelola wakaf (Nazir Wakaf), khususnya wakaf uang,
diharapkan dapat mengalokasikan harta wakaf dengan baik
profesionalisme dan kehandalan, tentu berpedoman pada Al-Qur'an dan Hadist
Rasulullah SAW, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat pada umumnya.
5. Kami berharap Tabung Wakaf Indonesia dapat menjadi motor penggerak pendiriannya
pengaturan wakaf profesional dalam pengelolaan aset wakaf.
BIBLIOGRAFI
Abdoel, Halim. Indonesische Waqf-wet. Jakarta: Ciputat Press, 2005
Al Kabisi, Muhammad Abid Abdullah. Hukum untuk sapi. Pers: IIman Press, 2004
Amirullah dan Budiyono, Haris. Pengantar manajemen. Yogyakarta: Graha Ilmu,
2004
Antonio, Muhammad Syafi'i. bank syariah? Dari teori ke praktek. Jakarta: gema
pers gila, 2001
Boediono dan Koster, Wayan. Teori dan penerapan statistik dan probabilitas. Bandung:
PT. Rejama Rosdakarya, 2002
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus bahasa Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka, 1998
Kementerian Agama RI. Al-Qur'an dan terjemahannya. Bandung: biografi. Penerbit
Kesenian Nasional, 2005
Djunaidi, Achmad; Al-Azhar, Thobieb. Menuju Era Wakaf Produktif Sebuah upaya
Maju terus demi kemaslahatan umat. Jakarta: Mitra Abadi Press, 2006
Effendi, Moktar. Manajemen Sebuah pengantar berdasarkan ajaran Islam. Jakarta:
PT Barata Karya Aksara, 1986
Gasperz, Vincent. Statistik. Bandung: PT. Armico, 1989
Hatoko, T.Hani. Pengelolaan. Yogyakarta: DPFE-Yogyakarta, 2003
Indonesia, Kementerian Agama RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia, Jakarta: Dirjen Bimas
Islam Kementerian Agama RI, 2006
Indonesia, Kementerian Agama RI, Peraturan Perundang-undangan Wakaf, Jakarta: Dirjen Bimas
Islam Kementerian Agama RI, 2006
Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia, Direktur Jenderal
Bimbingan Islam dari Kementerian Agama Republik Indonesia, 2006
Indonesia, Kementerian Agama RI. Fiqh wakaf. Jakarta: Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, 2006
Indonesia, Kementerian Agama RI. Panduan Pemberdayaan Produktif Strategis Tanah Wakaf di
Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf-Dirjen Bimas Islam
Departemen Agama RI, 2006
Indonesia, Kementerian Agama RI. Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Jakarta:
Direktorat Pemberdayaan Wakaf - Dirjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, 2006
Indonesia, Kementerian Agama RI. Pedoman pengelolaan wakaf uang. Jakarta: alamat
Pemberdayaan Wakaf Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, 2006
Indonesia, Kementerian Agama RI. Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta:
Proyek Pemberdayaan Wakaf-Dirjen Bimas Islam dan
Layanan Haji, 2004
Indonesia, Kementerian Agama RI. Strategi Pengembangan Wakaf Uang di Indonesia. Jakarta:
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam dan
Layanan Haji, 2004
MA Mannan. Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah inovasi di bidang instrumen Islam. depok:
CIBER-PKTII-UI, 2001
Malik bin Anas. Al-Muwattho. ttp, Syamilah's College
Mauludi, Ali AC, MA. Statistieken I. Jakarta: PT. Prima Heza Lestari, 2006
Mughniyah, Mohammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab. Jakarta: Fanari, 2003
Muslim, Imam Abi Husaini Bin Hajjaj, Shahih Muslim, Λίβανος: Daar al-Fikr, 1995
Qohaf, Mundzir. Manajemen aset yang produktif. Jakarta: Khalifah, 2007
Rasyid, H.Sulaiman. perjuangan Islam. Bandung: biografi. Sinar Baru, 1987
Ritonga, Rahman; Zainuddin. Fiqh van aanbidding. Jakarta: primaire mediastijl, 2002
Robbins, Stephen P. dan Coulter, Mary. Manajemen Jakarta: PT. Prenhallindo, 1999
S.Nasution. Metode penelitian. Jakarta: Aksara Bumi, 2002
Sabiq, Sayid. Fiqh as-Soennah. Kontak: Dar al-'Arabi,